MATARAM (LOMBOKEXPRESS.ID) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram memusnahkan barang bukti dari 122 perkara pidana umum (pidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Mataram pada Kamis, 24 April 2025, pukul 10.00 WITA.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Muhammad Harun Alrasyid, S.H., menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, termasuk narkotika, perjudian, pencurian, dan pelanggaran di bidang kesehatan.
“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi 194,006 gram sabu, 292,5 gram ganja, dan 3 butir ekstasi. Sedangkan untuk pelanggaran di bidang kesehatan, terdapat 150 paket kosmetik ilegal, 860 pcs obat tanpa izin edar, 884 butir tramadol, dan 8.660 butir trihexyphenidyl,” jelas Harun.
Untuk barang bukti narkotika, metode pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air sabun atau deterjen, kemudian dibuang ke toilet atau saluran air.
Selain itu, barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan mencakup 27 unit ponsel, empat senjata tajam berupa parang, serta berbagai barang bukti lain seperti pakaian, timbangan digital, besi, dan kertas.
“Pemusnahan ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terutama terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan,” tambahnya.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Mataram, I Nyoman Sugiartha, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Addawatul Islamiyyah, S.H., M.H. Turut hadir pula para jaksa, staf Kejari Mataram, serta sejumlah instansi terkait.
Perwakilan dari Pengadilan Negeri Mataram, Dinas Kesehatan Kota Mataram, BNN Kota Mataram, Rupbasan, Polresta Mataram, Polres Lombok Barat, dan Polres Lombok Utara juga menyaksikan proses pemusnahan.
“Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan, atau dirusak agar tidak dapat digunakan kembali,” pungkas Harun. (Fd)