LOMBOK BARAT (LE) – Dewan Pimpinan Daerah Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat (DPD Prajaniti NTB), Minggu (22/2/2026), kembali bergerak mendorong peningkatan kualitas umat Hindu lewat jalur edukasi di Wantilan Pura Suranadi, Lombok Barat. Kali ini, fokus diarahkan ke dunia digital melalui seminar bertema “Bijak Bermedia Sosial dalam Perspektif KUHP Baru: Pencegahan Bullying dan Pelanggaran Hukum”.
Sekretaris DPD Prajaniti NTB, I Gusti Agung Bagus Dwipayana, S.H., menegaskan posisi Prajaniti sebagai organisasi kemasyarakatan Hindu, yang terbuka dan menjadi ruang perjuangan umat di berbagai bidang.
“Prajaniti bertujuan meningkatkan kualitas dan peran aktif umat Hindu dalam pembangunan nasional, baik dalam dharma agama maupun dharma negara, serta perjuangan Hindu secara global,” ujarnya.
Seminar itu hadir sebagai bagian dari penguatan pilar layanan sosial budaya dan sosial kemanusiaan lewat Bhakti Persada. Program tersebut menyentuh pelayanan sosial, ekonomi, budaya, kemanusiaan, hingga kepedulian lingkungan.
Dwipayana mengatakan, perkembangan teknologi digital yang melaju cepat, dinilai perlu diimbangi kesadaran hukum. Media sosial, jika digunakan tanpa etika, rentan memicu konflik, perundungan, hingga perkara pidana.
“Oleh karena itu, kami melaksanakan seminar ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar bijak bermedia sosial dalam perspektif KUHP baru, sehingga tercipta lingkungan yang bersih, damai, dan saling mengingatkan untuk tidak melakukan pelanggaran hukum,” jelasnya.
Kegiatan berlangsung swadaya dengan semangat gotong royong dari pengurus serta anggota Prajaniti NTB.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat umum, mahasiswa, serta pelajar, sehingga mereka dapat memahami pentingnya etika dan hukum dalam bermedia sosial,” katanya.
Seminar menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten. Psikolog RS Mutiara Sukma, Hellen Citra Dewi, M.Psi., membuka ruang skrining serta konseling kesehatan mental tanpa biaya bagi peserta. Dari sisi penegakan hukum, hadir Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mataram, Ida Made Oka Wijaya, M.H., bersama Panit Subdit Siber Ditreskrimsus Polda NTB, Iptu I Putu Agus Andrie A.S., S.H., yang mengulas konsekuensi hukum aktivitas digital.
Perwakilan Humas Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) turut mengikuti agenda tersebut. Banjar-banjar di Suranadi, muda-mudi banjar, tokoh masyarakat, serta organisasi Hindu se-NTB tampak memenuhi wantilan sejak pagi.
Respons peserta terasa hangat. Sejumlah perwakilan banjar menyebut diskusi tersebut membuka wawasan baru, terutama soal batasan hukum serta cara aman berinteraksi di ruang digital.
Lewat forum tersebut, Prajaniti NTB ingin terus menumbuhkan kesadaran hukum, memperkuat kualitas sumber daya umat Hindu, sekaligus mendorong lahirnya generasi digital yang cerdas, santun, dan bertanggung jawab. (nang)







