JAKARTA (LE.ID)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat sinergi dalam mengawal implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Komitmen tersebut disepakati dalam rapat koordinasi yang digelar Satuan Tugas 8 Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK bersama Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri. Pertemuan itu menegaskan pentingnya memastikan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya KPK, Diaz Adiasma, mengatakan PSEL menjadi salah satu solusi strategis dalam mengatasi persoalan sampah perkotaan sekaligus mendukung transisi energi nasional. Namun, besarnya nilai investasi membuat proyek tersebut memiliki potensi penyimpangan apabila tidak diawasi sejak tahap perencanaan.
Menurut Diaz, risiko korupsi dapat muncul mulai dari manipulasi studi kelayakan, penyusunan spesifikasi teknis yang menguntungkan pihak tertentu, hingga penyusunan kontrak yang berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Melalui kolaborasi ini, KPK dan Kemendagri memberikan pendampingan preventif agar anggaran negara digunakan secara efektif dan benar-benar mampu menyelesaikan persoalan sampah,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (26/7/2026).
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, menegaskan pihaknya akan memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah yang berencana membangun fasilitas PSEL.
Ia menekankan bahwa pembangunan PSEL tidak boleh sekadar berorientasi pada proyek, melainkan harus didasarkan pada kesiapan daerah, hasil kajian ilmiah, serta penggunaan teknologi yang telah terbukti ramah lingkungan. Salah satu syaratnya adalah daerah memiliki timbulan sampah minimal 1.000 ton per hari.
Restuardy juga memastikan Kemendagri tidak akan memberikan ruang bagi kepentingan politik maupun penggunaan teknologi yang tidak memenuhi standar karena berpotensi merugikan masyarakat dan keuangan daerah.
Ia menjelaskan bahwa sesuai Perpres Nomor 109 Tahun 2025, peran Kemendagri lebih difokuskan pada pembinaan, pengawasan, dan fasilitasi integrasi perencanaan daerah. Sementara penilaian teknis terkait kelayakan lokasi, pasokan sampah, hingga substansi perjanjian kerja sama menjadi kewenangan kementerian dan lembaga teknis terkait.
Selain itu, Restuardy menegaskan implementasi Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tetap selaras dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Menurutnya, pengurangan sampah dari hulu melalui edukasi, penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), dan ekonomi sirkular akan berjalan bersamaan dengan percepatan penanganan sampah di hilir melalui PSEL.
“Sesuai target RPJMN, pemerintah menargetkan 100 persen sampah dapat dikelola pada 2029. Karena itu, pengurangan di hulu dan pengolahan di hilir harus berjalan secara paralel,” katanya.
Sementara itu, Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan, mengingatkan bahwa faktor politik dan kemampuan anggaran daerah menjadi tantangan utama dalam pembangunan PSEL.
Ia menilai komitmen politik memang diperlukan untuk mendorong inovasi pengelolaan sampah. Namun, praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), transaksi politik, hingga perubahan kebijakan akibat pergantian kepala daerah kerap menjadi penyebab proyek mangkrak.
Menurut Iwan, pengawasan publik, proses tender yang transparan, serta kajian lingkungan yang independen menjadi syarat utama agar proyek PSEL tidak berubah menjadi proyek politik semata.
Ia juga menyoroti kemampuan fiskal daerah sebagai faktor penentu keberhasilan proyek. Ketidakmampuan APBD menanggung biaya tipping fee dan belum tercapainya kesepakatan tarif jual listrik disebut menjadi penyebab sejumlah proyek PSEL di Indonesia mengalami hambatan.
Karena itu, perencanaan pembiayaan harus disusun secara cermat dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah agar proyek dapat berkelanjutan.
Melalui sinergi antara KPK dan Kemendagri, pemerintah berharap implementasi Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tidak hanya mempercepat pemanfaatan energi terbarukan dari sampah, tetapi juga menjadi contoh tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.Saran SEO (kata kunci): KPK, Kemendagri, PSEL, Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik, Perpres 109 Tahun 2025, pengelolaan sampah, energi terbarukan, proyek PSEL, tata kelola pemerintahan, korupsi. (rls)










