Blog

  • Kepala BNPT Harap Karakter Kebangsaan Dijadikan Guidence dalam Berkomunikasi di Era Digital

    Kepala BNPT Harap Karakter Kebangsaan Dijadikan Guidence dalam Berkomunikasi di Era Digital

    BANDUNG (LOMBOKEXPRESS.ID)– Teknologi Informasi dan Komunikasi kian berkembang beriringan dengan ilmu pengetahuan dan perkembangan peradaban manusia.

    Hal ini membawa pengaruh yang besar dalam kegiatan penyediaan, pengelolaan, dan penyebarluasan informasi. Maka, dibutuhkan penguatan karakter nilai luhur bangsa untuk menjadi guidance dalam berkomunikasi di era digital.

    “Kita sudah punya ideologi negara yang bagus. Nilai – nilai luhur bangsa yang sudah berjalan berpuluh – puluh tahun. Tidak boleh kita lepas dari nilai – nilai itu. Norma agama dan negara kita jadikan landasan dalam bermedia sosial,” jelas Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar dalam Kegiatan Seminar Nasional Komunikasi Beradab pada Era Digital, pada Rabu (16/03) di Auditorium Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjajaran Bandung.

    Menurut Boy Rafli, nilai-nilai Pancasila masih sangat relevan digunakan untuk menilai, memilah dan mensaring sebuah informasi untuk dikonsumsi atau disampaikan kepada pihak lainnya.

    “Nilai sila kedua Pancasila tentang kemanusiaan, harus membangkitkan kesadaran untuk berhati – hati ketika merespon berita yang ada dan menjunjung tinggi nilai keadilan,” tambahnya.

    Boy Rafli yang juga merupakan Ketua Dewan Ikatan Doktor Ilmu Komunikasi Unpad berpesan agar guidance dalam berkomunikasi yang sesuai dengan karakter bangsa tersebut seyogyanya bisa mulai diinisiasi oleh seluruh sarjana komunikasi.

    “Seluruh sarjana komunikasi harus menjadi pilar agar tatanan komunikasi tetap selaras dengan karakter bangsa,” pesannya.

    Selaras dengan Boy Rafli, Guru Besar Ilmu Komunikasi Unpad Prof. Dr. Ninis Agustini D, M.Lib menjelaskan pentingnya santun bermedia, ditengah perubahan era digital.

    “Era digital membawa banyak perubahan. Saat ini media sosial itu bicaranya lewat jari. Maka, pilih kata yang baik harus santun bermedia. Ingat, begitu informasi tersebar, kita tidak bisa menarik kembali. Jejak digital sudah terdokumentasi, buktinya sudah ada di media sosial,” terangnya.

    Selain santun bermedia sosial, dibutuhkan pula adab dalam berkomunikasi yang diharapkan dapat berkontribusi dalam mewujudkan komunikasi yang efektif dan hidup yang lebih harmonis.

    “Komunikasi adab itu norma atau sikap untuk mewujudkan hidup yang lebih harmonis. Tanpa adab, komunikasi tidak berjalan efektif,” tambah Guru Besar Ilmu Komunikasi Unpad Prof. Dr. Ninis Agustini D, M.Lib. (bnpt/red)

  • Fokus Tingkatkan Resiliensi Anak terhadap Ekstremisme dan Terorisme

    Fokus Tingkatkan Resiliensi Anak terhadap Ekstremisme dan Terorisme

    BNPT RI Bersama EU dan UNODC Lanjutkan Program STRIVE Juvenile

    JAKARTA (LOMBOKEXPRESS.ID)– Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) mencatat adanya peningkatan jumlah anak di bawah umur 18 tahun dalam pusaran ekstremisme dan terorisme dalam beberapa tahun kebelakang. Selain didoktrin, dilatih dan dieksploitas oleh kelompok terror, mereka (anak-anak) yang pernah terlibat juga harus mendapat stigma buruk dan menerima penolakan oleh keluarga dan masyarakat.

    Menurut Direktur Kerja Sama Regional dan Multilateral BNPT RI, M. Zaim Alkalish Nasution, keterlibatan anak dalam terorisme adalah fenomena yang kompleks, sehingga dibutuhkan adanya kerja sama multi pihak dalam menangani permasalahan tersebut.

    “Pendampingan terhadap anak-anak adalah kewajiban, tidak dapat dilakukan oleh suatu lembaga saja, oleh karena itu profesional yang bekerja di berbagai bidang perlu bersatu bekerjasama, menentukan tujuan bersama dan saling mendukung,” ungkap Zaim dalam acara 3rd STRIVE Juvenile Project Coordination Meeting yang diinisiasi BNPT RI bersama dengan EU dan UNODC pada hari Selasa (14/3).

    BNPT RI berharap seluruh mitra kunci dari kalangan kementerian/lembaga hingga organisasi masyarakat akan menjalankan sejumlah kegiatan dalam membangun resiliensi atau daya tahan anak yang rentan menjadi korban ekstremisme terorisme pada program STRIVE Juvenile, program yang ditujukan untuk mencegah dan melindungi anak-anak dari aktivitas kelompok teror, seluruh pemangku kepentingan akan fokus pada peningkatan resiliensi anak. Fokus ini merupakan kegiatan lanjutan STRIVE Juvenile yang telah dilaksanakan sejak tahun 2021.

    Menteri Sosial RI Dr. (H.C.) Ir. Hj. Tri Rismaharini, M.T. yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan jika langkah pencegahan merupakan bagian penting dan efektif dalam menyelamatkan anak Indonesia dari jeratan radikal terorisme ketimbang menangani mereka setelah terpapar.

    Salah satu agenda yang dilaksanakan adalah upaya pengembangan layanan rehabilitasi dan reintegrasi bagi anak-anak yang terasosiasi dengan kelompok teroris, termasuk mereka yang telah kembali dari zona konflik. (bnpt/red)

  • BNPT Pastikan Seluruh Parpol Peserta Pemilu 2024 ‘Clear’ dari Jaringan Terorisme

    BNPT Pastikan Seluruh Parpol Peserta Pemilu 2024 ‘Clear’ dari Jaringan Terorisme

    SENTUL (LOMBOKEXPRESS.ID) – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) memastikan seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 ‘Clear’ (bersih) dari afiliasi jaringan terorisme.

    “Yang lolos ini (parpol) adalah sifatnya clear ya,” jelas Kepala BNPT RI Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar pada Selasa (14/3).

    Meskipun demikian terdapat data intelijen yang mengindikasikan adanya organisasi teroris yang ingin menunggangi pesta demokrasi ini untuk merebut kekuasaan melalui jalur politik praktis.

    “Info yang bersifat terbatas ini memberikan kondisi bahwa organisasi teroris itu merubah strategi “dari peluru ke kotak suara”, untuk menempuh jalur demokrasi yang sangat mungkin untuk mendapatkan kekuasaan,” katanya.

    Data tersebut masih perlu dilakukan pendalaman. Adanya data tersebut seyogyanya menjadi keperluan seluruh pihak untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya ancaman radikalisme dan terorisme.

    “Walaupun data itu sumir dan masih perlu pendalaman namun dalam konteks untuk meningkatkan kewaspadaan hendaknya menjadi perlu antisipasi ke depan,” ujarnya.

    Seluruh elemen bangsa terutama masyarakat umum diharapkan dapat mengambil sikap waspada namun tetap rasional dengan cara mengetahui pandangan organisasi teroris yang sangat anti dengan 4 konsensus kebangsaan (NKRI, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945)

    “Dalam hal lainnya organisasi teroris juga perlu diketahui adanya pandangan bahwa hukum negara itu adalah merupakan “hukum kafir” yang dalam pandangan mereka harus diperangi karena mereka memiliki pandangan dan keyakinan yang berbeda dalam tata kelola negara,” jelasnya. (bnpt/has)

  • Korem 162/WB Gelar Apel Gelar Pasukan Persiapan Kedatangan Wakil Presiden 

    Korem 162/WB Gelar Apel Gelar Pasukan Persiapan Kedatangan Wakil Presiden 

    MATARAM (LOMBOKEXPRESS.ID) – Komandan Korem 162/WB Brigjen TNI Sudarwo Aris Nurcahyo, S.Sos., M.M., memimpin langsung apel gelar pasukan dalam rangka kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. (H.C) K. H. Ma’ruf Amin bersama Ibu Hj Wury Ma’ruf Amin, selama dua hari di wilayah Nusa Tenggara Barat di Lapangan Sangkareang Mataram Jln. Pejanggik Kota Mataram, Rabu, (15/2).

    Danrem 162/Wira Bhakti selaku pimpinan apel membacakan amanat Pangdam IX/Udayana. Intinya  pengamanan VVIP merupakan sebuah kehormatan yang diberikan oleh negara kepada kita dan wajib kita laksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Mengingat Wakil Presiden Republik Indonesia merupakan representasi negara yang harus mendapat perlakuan pengamanan secara khusus. Dalam hal ini Kodam IX/Udayana bersama-sama dengan Polda pemerintah daerah dan unsur pendukung lainnya senantiasa bersinergi dalam melaksanakan pengamanan VVIP guna menjamin keamanan Wakil Presiden Republik Indonesia beserta rombongan selama berada di wilayah Provinsi NTB.

    Apel gelar pasukan perlu dilaksanakan lanjutnya untuk memastikan kesiapan pasukan pengamanan baik secara perorangan maupun satuan sesuai prosedur tetap VVIP.

    Sehingga tidak terjadi tumpang tindih maupun salah prosedur. Mengingat setiap wilayah memiliki kondisi geografis maupun kultur yang berbeda maka pengamanan yang dilakukan harus disesuaikan dengan kondisi yang ada.

    “Dengan demikian tidak ada istilah rutinitas dan segala sesuatu harus disiapkan dengan baik mulai dari tahap perencanaan pelaksanaan sampai dengan akhir kegiatan,” jelasnya.

    Untuk itu, demi kelancaran dan ketertiban pelaksanaan pengamanan maka seluruh personil yang tergabung dalam Satgas PAM VVIP harus memahami dan menguasai prosedur tetap pengamanan VVIP sesuai tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Senantiasa peka terhadap segala kemungkinan yang terjadi dan yang dapat di manfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Jangan ragu dalam bertindak dan laksanakan koordinasi secara optimal dengan seluruh unsur yang terkait.

    “Kemudian jaga sikap dan perilaku selama bertugas sebab dalam pelaksanaan pengamanan tentunya akan bersentuhan langsung dengan masyarakat utamakan faktor keamanan baik personil maupun materiil yang menjadi tanggung jawab masing-masing,” ujarnya.

    Beberapa penekanan yang Pangdam sampaikan agar dipahami dan jadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas pengamanan VVIP.  Hal ini penting sebab segala bentuk ancaman maupun gangguan dapat beresiko membahayakan keselamatan dan keamanan Wakil Presiden Republik Indonesia serta dapat menjatuhkan kehormatan, martabat dan kewibawaan pemerintah.

    “Harapan kita bersama semoga seluruh rangkaian kegiatan kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia beserta ibu. Hj. Wuri Estu Ma’ruf Amin beserta rombongan di wilayah Provinsi ini dapat berjalan dengan lancar tertib dan aman,” tutupnya.

    Perlu diketahui kunjungan kerja wakil presiden republik Indonesia selama 2 hari yaitu dari tanggal 16 sampai dengan 17 Maret 2023 guna menghadiri Peringatan Hari Jadi ke-70 Nahdlatul Wathan dan Peresmian Kawasan Sains Kurnaen Sumadiharga Brin.

    Hadir pada acara tersebut, Kabinda NTB, Wara Winahya, S.sos., MSI, Sekda NTB, H. Lalu Gita Ariyadi, Kadishub NTB, Lalu Muhammad Faozal, Danlanud ZAM, Kolonel Pnb. R. Endri Kargono, M.Han, Danlanal Mataram diwakili Pasi ops Lanal Mataram, Mayor Laut Suwito, Dirlantas Polda NTB, Para Kasi Kasrem 162/WB, Dandim Se-Pulau Lombok, Dan/Ka Satdisjan Korem 162/WB. (Penrem 162 WB)

  • Pemprov NTB Tegaskan Tidak Ada Penjualan Aset di Gili Trawangan

    Pemprov NTB Tegaskan Tidak Ada Penjualan Aset di Gili Trawangan

    MATARAM (LOMBOKEXPRESS.ID) merintah Provinsi NTB menegaskan tidak ada aset Pemprov NTB di Gili Trawangan.

    Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Lalu Rudy Gunawan, S.H., M.H mengatakan hal itu menanggapi isu yang berkembang bahwa Pemprov NTB bekerjasama dengan warga negara asing tidaklah benar. Yang benar adalah Pemprov NTB melakukan kerjasama dengan perusahaan yang berbadan hukum indonesia, bukan warga negara asing.

    “Sekalipun ada nama warga negara asing. Tetapi dalam perjanjian pemanfaatan tanah, yang bersangkutan bertindak untuk dan atas nama perusahaan yang berbadan hukum indonesia, bukan bertindak untuk dan atas nama diri sendiri. Selain itu, Pemprov NTB bekerjasama dengan Warga Negara Indonesia yang memiliki suami/istri warga negara asing,” jelasnya.

    Pemprov NTB akan memberikan prioritas kepada masyarakat dan pengusaha untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan dengan jangka waktu paling lama 30 Tahun. Dapat diperpanjang dan diperbarui. Dalam proses kerjasama, Tim Satgas mendapatkan arahan dari KPK agar tidak bekerjasama dengan oknum masyarakat yang sudah menyewakan/memperjual belikan lahan di Gili Trawangan, dan Kejaksaan Tinggi NTB telah melakukan penyidikan.

    “Oleh karena itu, Tim Satgas mengikuti arahan dari KPK dan Kejaksaan Tinggi NTB, sehingga perjanjian kerjasama dilakukan langsung dengan pengusaha atau orang yang menyewa dari oknum masyarakat,” tuturnya.

    Khusus untuk Investor yang sebelumnya sudah ada atau pernah melakukan perjanjian kerjasama, akan dicarikan bentuk atau formula kerjasama yang tepat yang tidak melanggar ketentuan hukum. Sehingga Investor dengan masyarakat lokal dapat tetap bekerjasama mengelola usaha secara bersama, yang tentunya tetap berada dibawah pengawasan Pemprov NTB.

    Untuk itu, dalam waktu dekat ini Ka. UPT Gili Tramena bersama dengan Biro Hukum dan BPKAD akan ke Jakarta untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan KPK.

    Sekadar informasi, Rabu (22/2), ratusan warga Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, mendatangi Kantor Gubernur NTB di Jalan Pejanggik Nomor 12, Kota Mataram. Kedatangan mereka untuk menuntut Pemerintah Provinsi NTB atau Gubernur NTB menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas 75 hektare lahan di kawasan Gili Trawangan (diskominfo/has)

  • Pengaturan Media Sustainability Melalui Peraturan Presiden Berisiko, Perpu Lebih Aman

    Pengaturan Media Sustainability Melalui Peraturan Presiden Berisiko, Perpu Lebih Aman

    Oleh : Hendra J Kede

    Ketua Dewan Pengawas YLBH Catur Bhakti / Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI (2017-2021/2022)

    TULISAN ini tidak membahas konten usulan Dewan Pers mengenai Rancangan Peraturan Presiden (Rancangan Perpes) tentang Media Sustainability yang forum pembahasannya atas fasilitasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang beberapa waktu lalu sempat begitu gaduh diawal acara sehingga harus dihentikan, bahkan sebelum acara inti dimulai, dan dijadwal ulang.

    Kenapa begitu? Bagi penulis, jika ada sebuah forum pembahasan rancangan sebuah peraturan perundang-undangan sampai harus diakhiri sebelum dimulai karena kerasnya perdebatan tentang sebuah materi, maka materinya itu belum layak disebut Rancangan Perpres, masih jauh dari layak untuk masuk tahap selanjutnya yaitu tahap harmomisasi sebelum diajukan kepada dan untuk ditandatangani Presiden.

    Hal ini berkaca dari pengalaman penulis sebagai Koordinator Tim Perumus Peraturan Komisi Informasi Pusat tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) yang setelah diundangkan disebut Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang SLIP.

    Sebuah rancangan peraturan perundang-undangan dibawah Undang Undang haruslah sudah melalui proses panjang, termasuk telah melalui proses uji publik yang kuat, sehingga tidak ada lagi pertentangan tajam diantara pihak yang berkepentingan sebelum memasuki tahapan harmonisasi yang dikoordinasikan oleh tim Kemenkumham RI, untuk selanjutnya diundangkan dan dicatatkan dalam Lembaran Negara setelah ditandatangani Presiden.

    Perpres Media Sustainability Beresiko  Bagi Presiden?

    Sepanjang pengetahuan penulis, Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) tidak pernah memiliki peraturan turunan sebagaimana urutan peraturan perundang undangan yang diundangkan dan tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan  sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir melalui UU Nomor 13 Tahun 2022 mengatur urutan peraturan perundang undangan yaitu Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945,  Ketetapan MPR, Undang Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Daerah (Perda).

    Semenjak diundangkannya UU Pers, tidak pernah ada sekalipun pemerintah mengeluarkan peraturan pelaksanaannya berupa PP apalagi Perpres dan juga tidak pernah sekalipun Peraturan Dewan Pers mengikuti proses harmonisasi di bawah koordinasi Kemenkumham apalagi diundangkan sehingga tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Bahkan ada kesan selama ini, sepanjang pengetahuan penulis, kalau pemerintah menerbitkan peraturan pelaksanaan UU Pers dipandang dan dicurigai oleh komunitas pers sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap kebebasan pers.

    Lantas tiba-tiba saja muncul sebuah dorongan kuat kepada Presiden untuk menerbitkan Peraturan Presiden sebagai pelaksanaan dari UU Pers. Whaaattt gitu lho?

    Jangan lupa, Peraturan Presiden itu diterbitkan sebagai pelaksanaan dari  Peraturan Pemerintah, sebagai aturan lebih operasional dari Peraturan Pemerintah, sebagai pelaksanaan perintah dari Peraturan Pemerintah.

    Beranjak dari situ, muncul pertanyaan, lantas Rancangan Peraturan Presiden Tentang Media Sustainability itu sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah yang mana?

    Kalaupun mau ditarik ke peraturan yang lebih tinggi, rancangan Perpres tentang Media Sustainability itu sebagai aturan operasional dari pasal berapa dalam UU Pers?

    Faktanya, tidak ada Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar penerbitan Perpres tentang Media Sustainability, itu sudah pasti. Dan sudah pasti juga tidak ada satu pasalpun dalam UU Pers yang dengan jelas memerintahkan Presiden menerbitkan Perpres untuk hal apapun dalam rangka melaksanakan UU Pers, apalagi Perpres khusus tentang Media Sustainability sebagai tindak lanjut dari salah satu pasal jelas dalam UU Pers tersebut.

    Hanya ada dua alasan sebuah peraturan dibawah undang undang diterbitkan. Pertama karena ada delegasi jelas dari peraturan yang lebih tinggi (PP). Ada pasal dalam peraturan yang lebih tinggi yang memerintahkan itu. Dan yang kedua karena atribusi dari lembaga yang mengeluarkan, dalam hal ini Lembaga Kepresidenan.

    Pertanyaannya adalah apakah Presiden akan menggunakan kewenangan atribusi menerbitkan Perpres tentang Media Sustainability? Kalau memang karena kewenangan atribusi, kenapa selama selama 24 tahun berlakunya UU Pers berlaku tidak pernah ada Peraturan Pemerintah (PP) dan atau Peraturan Presiden yang diterbitkan?

    Bahkan, selama 24 (dua puluh empat) tahun umur UU Pers, bukankah penerbitan peraturan apapun oleh pemerintah terkait pers terasa dipandang dan dicurigai sebagai intervensi pemerintah terhadap kebebasan pers?

    Selama 24 tahun ini seolah hanya Dewan Pers yang boleh dan dapat menerbitkan peraturan apapun tentang pers sebagai tindak lanjut UU Pers, bukan pemerintah melalui PP apalagi Presiden melalui Perpres yang merupakan 2 (dua) instrumen peraturan perundang undangan sebagai pelaksanaan sebuah Undang Undang.

    Bahkan fakta yang lebih mencengangkan, Peraturan Dewan Pers itupun tidak pernah diundangkan sehingga tidak ada satupun Peraturan Dewan Pers yang diundangkan dan tercatat dalam Lembaran Negara sampai saat ini.

    Sebuah tindakan yang sangat keliru dari Dewan Pers yang berakibat buruk bagi keberlakuan sebuah peraturan pelaksanaan dari UU pers karena tanpa diundangkan sebuah Peraturan Dewan Pers dipandang hanya diketahui internal Dewan Pers saja dan seluruh orang dan badan di luar Dewan Pers dapat mendalilkan tidak tahu adanya peraturan tersebut.

    Melihat situasi debat keras saat pertemuan para pihak yang difasilitasi Kemenkominfo beberapa waktu lalu terkait rencana penerbitan Perpres tentang Media Sustainability yang bahkan harus distop sebelum acara dimulai, menunjukan betapa masih sangat kerasnya perbedaan pandangan di kalangan komunitas pers tentang Perpres Media Sustainability ini. Baik dari sudut pandang substansi isi Perpres maupun tentang pilihan instrumen Perpres itu sendiri, kenapa bukan Perpu misalnya.

    Jika dipaksakan diterbitkan, tentu sudah pasti pihak pertama yang menjadi sasaran empuk kritik tajam adalah Presiden. Padahal kita semua tahu bahwa Presiden memiliki pandangan demokratis dan menghormati nilai nilai kebebasan pers.

    Beranjak dari fakta-fakta tersebut, penulis lebih merekomendasikan kepada Presiden Bapak Joko Widodo untuk tidak menempuh jalur Peraturan Presiden untuk menjawab dinamika perkembangan pers sebagaimana yang dimuat dalam Rancangan Perpres yang diusulkan Dewan Pers kepada Kemenkominfo untuk diproses penerbitannya.

    Hal ini sebagaimana pernah penulis sampaikan secara langsung dalam forum pertemuan antara Dewan Pers, Konstituen Dewan Pers, dan Mensesneg beberapa waktu lalu.

    Perpu Pers Lebih Aman Bagi Presiden.

    Namun demikian bukan berarti negara membiarkan saja persoalan yang dihadapi oleh dunia pers terkait perkembangan dunia pers global karena perkembangan teknologi informasi yang pada beberapa hal memberikan dampak negatif bagi perkembangan pers nasional.

    Menurut hemat penulis, kondisi dan tantangan yang dihadapi pers nasional saat ini, baik dari sisi bisnis maupun redaksi, sudah sampai pada level terpenuhinya keadaan genting dan memaksa sebagaimana diamanahkan UUD NRI 1945 tentang penerbitan Perpu. Hal ini sebagai akibat tidak mamadainya lagi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk menjawab dan menanggulangi tantangan pers nasional, terutama dalam menghadapi apa yang disebut predator pers global. Negara harus hadir untuk memberikan jelan keluar yang elegan.

    UU Pers ini sudah berumur 24 tahun. Lahir saat awal reformasi, sebelum amandemen UUD 1945, saat telpon seluler masih hanya dimiliki segelintir kalangan elit dan telpon lintas provinsi masih roaming, saat SMS belum dikenal apalagi internet.

    Google masih di alam rahim teknologi informasi. Predator pers jangankan dikenal, mendengar sajapun belum saat itu.

    Membandingkan kondisi saat itu, tahun 1999 saat UU Pers lahir, dengan saat ini, tahun 2023, akan membawa pada kesimpulan adanya suatu keadaan dimana terjadi situasi  keadaan genting dan memaksa sehingga sangat layak jika Presiden menerbitkan Perpu tentang Pers.

    Menerbitkan Perpu ini jelas tidak ada atau setidak-tidaknya memiliki resiko paling kecil bagi Presiden. Berbeda dengan menerbitkan Peraturan Presiden, akan melahirkan dinamika berkepanjangan yang tak akan berkesudahan. Perpu berpotensi besar akan dipandang sebagai solusi, sementara Perpres berpotensi besar akan dipandang sebagai intervensi.

    Konstitusi memberikan kewenangan penuh kepada Presiden untuk menilai keadaan genting dan memaksa sesuai subjektifitas Presiden. Kemudian berdasarkan penilaian itu Presiden menerbitkan Perpu. Apalagi ada alasan dan kondisi objektif yang sagat kuat terkait kondisi pers nasional. Bukti adanya kondisi objektif yang kuat itu salah satunya dibuktikan dengan fakta bahwa Dewan Pers mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menerbitkan Perpres Media Sustainability.

    Satu pertimbanhan lagi, Perpu memerlukan persetujuan DPR sehingga jika kemudian berlaku sebagai UU, tidak saja memiliki resiko rendah kepada Presiden, namun juga memberikan pondasi kuat secara hukum bagi pers nasional menghadapi tantangan skala nasional dan global kedepan karena legalitasnya setingkat UU dan mendapat persetujuan dan legitimasi dari rakyat melalui wakilnya di DPR.

    Materi Perpu Pers

    Terkait materi Perpu tentang Pers, Presiden dapat mengeluarkan amanat kepada Menkopolhukam atau Menkominfo untuk menyusun materi Perpu dimaksud bersama-sama dengan kalangan pers nasional.

    Materi Perpu disusun bersama-sama dengan Dewan Pers, seluruh Konstituen Dewan Pers baik dari organisasi wartawan maupun organisasi perusahaan pers, perguruan tinggi, Forum Pemred, dan lebih khusus dengan tokoh tokoh pers yang punya reputasi dalam kapasitas pribadi, serta pihak-pihak terkait lainnya.

    Bahkan Presiden dapat mengamanatkan bahwa Perpu hanya akan diterbitkan jika Dewan Pers dan seluruh Konstituen Dewan Pers, tanpa kecuali, menyetujui isinya, bahkan kalau perlu persetujuan itu harus diwujudkan dalam surat resmi pimpinan pusat Konstituen Dewan Pers. Tanpa itu Presiden tidak akan menerbitkan Perpu.

    Setelah semua kajian dilakukan dan mendapat persetujuan dari, setidaknya, Dewan Per dan seluruh konstituen Dewan Pers, barulah Presiden menerbitkan Perpu Pers tentang Perubahan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, atau kapan perlu sebagai Pengganti UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Jalan Perpu yang seperti ini disamping menghindarkan Presiden dari resiko yang tidak perlu, juga merupakan langkah yang paling dekat dengan konstitusi dan kepentingan pembangunan fundamental pers pada era kecepatan dan kecanggihan teknologi informasi kedepan dan kegilaan predator pers global yang sangat mengancam kehidupan pers nasional.

    Kita tunggu bersama langkah bijaksana yang akan diambil Presiden. Semoga tulisan ini bermanfaat.

  • Polresta Mataram Lakukan Pengamanan Demo di Dua Lokasi, 259 Personel Dilibatkan 

    Polresta Mataram Lakukan Pengamanan Demo di Dua Lokasi, 259 Personel Dilibatkan 

    MATARAM (LOMBOKEXPRESS.ID) – Sebanyak 259 personel Polresta Mataram dan Polsek melakukan pengamanan aksi unjuk rasa (demo) di dua titik di wilayah hukum Polresta Mataram (14/03/2023).

    Kedua titik pengamanan tersebut pertama di Gedung DPRD Provinsi NTB Jalan Udayana Mataram dan kedua di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram, Jalan Langko Mataram.

    Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH dalam keterangannya saat rapat konsolidasi usai pengamanan demo mengatakan ucapan terimakasih kepada seluruh personel yang bertugas dalam pengamanan bahwa hingga demo berakhir tidak terjadi permasalahan berarti.

    “Alhamdulillah unjuk rasa berjalan tertib, aman dan lancar. Terimakasih kepada rekan-rekan anggota telah menjalankan tugas ini dengan baik,” ungkapnya.

    “Sekarang kita kembali ke tempat tugas-tugas masing-masing untuk selanjutnya melaksanakan kembali apa yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya pada fungsi masing-masing,” ucap Mustofa menambahkan.

    Ke depan kita telah ditunggu oleh kegiatan tugas pengamanan selanjutnya diantaranya Pengamanan Aksi Demo dari masyarakat Gili Trawangan, kemudia hari berikutnya menjalankan tugas pengamanan kunjungan Wakil Presiden RI.

    “Oleh karenanya saya berpesan kepada rekan-rekan personel untuk selalu menjaga kesehatan sehingga tugas berikutnya dapat Kita laksanakan kembali dengan baik,” pintanya.

    Pada kesempatan itu pula Kapolresta Mataram berharap kepada personel untuk lebih memperkuat kerjasama baik antar personal maupun stekholder lain yang mungkin terlibat dalam pengamanan demo itu sendiri.

    Apa yang sudah berkali-kali kita lakukan sedapat mungkin dijadikan pengalaman agan pada tugas pengamanan yang sama di kemudian hari dapat lebih baik terlaksana. Sekecil apapun potensi gangguan harus dapat diketahui secara dini, pola pencegahan potensi gangguan pun harus sudah bisa kita lakukan dengan cara tersendiri tanpa menimbulkan hal-hal yang dapat mengganggu kelancaran aksi.

    “Dengan semakin sering kita melaksanakan pengamanan demonstrasi maka semakin bisa kita ketahui pola pengamanannya,” tutupnya. (ang)

  • Cegah Stunting, Aruna Senggigi Resorts & Convention Adakan Pemeriksaan Status Gizi Balita

    Cegah Stunting, Aruna Senggigi Resorts & Convention Adakan Pemeriksaan Status Gizi Balita

    LOMBOK BARAT (LOMBOKEXPRESA.ID) – Dukung program pemerintah khususnya Kabupaten Lombok Barat, dalam pencegahan stunting dan gizi buruk, Aruna Senggigi Resort & Convention mengadakan Pemeriksaan Status Gizi Balita serta pembagian paket sembako di Dusun Batubolong, Lombok Barat (14/3).

    Bekerja sama dengan Puskesmas Meninting dan Dinas Kesehatan Lombok Barat, kegiatan ini menyasar pada 55 orang balita yang tinggal di Dusun Batubolong, Lombok Barat. “Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Aruna Senggigi sangat aktif dalam melakukan kegiatan CSR yang menyasar pada kesehatan masyarakat. Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi instansi atau hotel lain untuk melakukan kegiatan yang serupa,” ujar Sabri, Kepala Seksi Kesos Desa Batulayar, Lombok Barat.

    Hal yang sama diungkapkan H Rusman, S.Kep, Kepala Puskesmas Meninting yang menyatakan apresiasinya kepada Aruna Senggigi karena telah secara rutin mengadakan kegiatan sosial bekerja sama dengan Puskesmas Meninting.

    “Persentase stunting di Kabupaten Lombok Barat sampai saat ini mencapai 19,7%. Di mana target tahun ini adalah turun di angka 14%. Untuk mengejar target tersebut butuh intervensi dan kerjasama dari lintas sektor. Aruna Senggigi adalah instansi yang sangat aktif dalam hal ini,” papar Rusman.

    “Ini bukan kali pertama kami mengadakan Pemeriksaan Status Gizi Balita. Kami terus berupaya agar keberadaan Aruna Senggigi senantiasa membawa manfaat bagi masyarakat sekitar,” jelas Weni Kristanti, General Manager Aruna Senggigi Resort & Convention.

    Kegiatan ini juga diadakan dalam rangka menyambut HUT Kabupaten Lombok Barat ke-65. “Kami berharap untuk dapat terus melebarkan jangkauan kegiatan sosial kami. Sehingga tidak hanya berhenti di area Senggigi saja. Namun juga dapat menjangkau wilayah lain di Kabupaten Lombok Barat serta Nusa Tenggara Barat pada umumnya,” tutup Weni. (gl 02)

  • Pelaksanaan Berbuah Baik, BNPT RI Apresiasi Kontribusi Pihak Terkait dalam RAN PE Award 2023

    Pelaksanaan Berbuah Baik, BNPT RI Apresiasi Kontribusi Pihak Terkait dalam RAN PE Award 2023

    JAKARTA (LOMBOKEXPRESS.ID) – Selama dua tahun pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ektremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE), berbagai inisiatif dan kerja kolaboratif kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan organisasi masyarakat sipil telah membuahkan hasil yang baik.

    Mengapresiasi capaian tersebut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) sekaligus Ketua Sekretariat Bersama RAN PE Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar, M.H. memberikan penghargaan kepada sejumlah pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan Perpres RAN PE.

    “Semakin terlihat RAN PE merupakan kebijakan yang dinamis yang dilakukan oleh seluruh pihak pemerintah dan organisasi, ini merupakan perang total melawan terorisme dengan program mitigasi di hulu untuk meningkatkan daya tangkal terhadap narasi-narasi yang bertentangan dengan sistem bangsa kita Pancasila,” kata Boy Rafli dalam acara RAN PE Awards 2023 pada hari Jumat (10/3).

    Hingga tahun 2022, sebanyak 97 aksi kolaborasi multipihak telah berhasil dilaksanakan. RAN PE di daerah juga dapat diaplikasikan melalui pembentukan Kelompok Kerja Tematis RAN PE yang diharapkan dapat mendorong kerja kolaboratif antara pemerintah dan para pemangku kepentingan di masyarakat.

    Selain memberikan penghargaan, RAN PE Awards 2023 juga menjadi momen peluncuran Forum Kemitraan Nasional antara Pemerintah dengan Pemangku Kepentingan di Masyarakat. Forum Kemitraan ini merupakan wadah untuk mendorong efektivitas pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah kepada terorisme.

    Direktur Wahid Foundation Yenny Wahid optimis kolaborasi pemerintah dengan organisasi masyarakat merupakan kunci keberhasilan dalam mencegah paham radikalisme dan aksi kekerasan.

    “Mewakili masyarakat sipil kami punya komitmen besar dan percaya kerja sama pemerintah dengan masyarakat sipil adalah kunci sukses keberhasilan Indonesia dalam melakukan pencegahan terorisme,” ucap Yenny.

    Implementasi RAN PE yang optimal dan berdampak merupakan wujud nyata pendekatan utama RAN PE “Whole Government and Whole Society Approach.” Kehadiran RAN PE diharapkan mampu memenuhi hak atas rasa aman setiap warga negara dari paham dan aksi ekstremisme, serta memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

    “RAN PE adalah kebutuhan bersama, negara ini kita butuh kondisi yang aman damai terbebas dari kejahatan terorisme, diharapkan dapat memperkuat program berkelanjutan dan kolaborasi,” tutup Kepala BNPT RI. (bnpt/has)

  • Mitigasi Ancaman Polarisasi Sosial dan Politik Indentitas, BNPT Ajak Partai Politik Perkuat Wawasan Kebangsaan kepada Konstituennya

    Mitigasi Ancaman Polarisasi Sosial dan Politik Indentitas, BNPT Ajak Partai Politik Perkuat Wawasan Kebangsaan kepada Konstituennya

    JAKARTA (LOMBOKEXPRESS.ID) – Dalam tatanan negara demokrasi adanya perbedaan pendapat dan pilihan merupakan hal yang lumrah terjadi. Terutama pada saat menyambut dan melaksanakan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, masyarakat Indonesia boleh berbeda dalam memilih calon pemimpin dan partai yang mereka dukung namun jangan sampai justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu yang ingin masyarakat terpecah belah dan saling bermusuhan.

    Dalam menghasilkan pemilu yang berkualitas dan berdampak baik bagi Indonesia, Wakil Presiden Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin menekankan agar pemilu 2024 dapat berjalan dengan jujur, aman, damai dan berkuliatas.

    “Jaga pemilu 2024 berjalan kondusif sehingga terpilih pemimpin bangsa terbaik yang akan mengabdikan waktu tenaga dan pikirannya demi rakyat Indonesia,” jelasnya.

    Untuk menciptakan pemilihan umum yang kondusif sesuai harapan Wakil Presiden dan tentunya seluruh rakyat Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) menyampaikan jika BNPT RI telah ikut berperan aktif dalam menciptakan demokrasi Indonesia berkualitas dan terlepas dari polarisasi yang menyebabkan masyarakat saling bermusuhan akibat dari banyaknya narasi polarisasi sosial dan politik identitas yang berseliweran di media sosial di tahun politik.

    “Kita bersama melakukan langkah mitigasi agar kehidupan Demokrasi berkualitas dan terlepas dari polarisasi sosial dan politik identitas yang berpotensi memecah belah bangsa,” jelas Kepala BNPT RI saat menghadiri Kegiatan Dialog Kebangsaan KPU, BNPT, Bawaslu dan Partai Politik dengan tema “Merajut Persatuan dan Kesatuan, Mencegah Polarisasi Sosial dan Politik Identitas yang Dapat Mengarah pada Aksi Terorisme dalam Pemilu 2024” di Jakarta pada Senin (13/3).

    BNPT RI memiliki kekhawatiran dengan maraknya penyebaran narasi permusuhan, narasi kebencian yang dapat memicu sikap intoleransi, radikalisme dan terorisme. Agar hal ini tidak terjadi, Kepala BNPT RI berharap agar seluruh eleman bangsa terutama partai politik turut serta mensosialisasikan 5 vaksin kebangsaan terutama terkait penguatan wawasan kebangsaan kepada konstituennya.

    “Dalam mencegah paham intoleransi, radikalisme dan terorisme, BNPT mensosialisasikan 5 vaksin kebangsaan dan salah satunya terkait wawasan kebangsaan untuk mempererat persatuan dan kesatuan. Kami berharap, perwakilan partai yang ikut dalam kegiatan ini juga dapat mensosialisasikan semangat persatuan dan kesatuan meskipun berbeda pilihan kepada konstituen sebagai pendidikan politik. Ayo kita jaga keutuhan bangsa dan negara Indonesia,” jelasnya.

    Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, BA., MA., Ph.D. berharap seluruh elemen bangsa terutama lembaga negara dalam hal ini BNPT RI dapat mengisi ruang publik dengan narasi-narasi 4 Konsensus Kebangsaan (Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945).

    “BNPT, BPIP, TNI dan Polri serta semua pihak-pihak untuk memperkuat narasi-narasi moderat, landasan negara dan semangat unity in diversity (persatuan dalam perbedaan), narasi kita harus kuat dibanding narasi pemecah-belah bangsa,” katanya.

    Dalam dialog kebangsaan ini perwakilan Partai di tingkat Nasional turut hadir seperti perwakilan dari Golkar, PKB, PDIP, NasDem, Partai Buruh, Gelora, Hanura, PKS, PKN, PAN, Demokrat, Perindo, PSI, PPP dan Partai Lokal dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yaitu Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.  (bnpt/has)