Blog

  • Kemendagri Bersama UNICEF Indonesia Perkuat Peran Daerah dalam Tata Kelola PHC

    Kemendagri Bersama UNICEF Indonesia Perkuat Peran Daerah dalam Tata Kelola PHC

    MATARAM (LOMBOKEXPRESS.ID)-– Pelayanan kesehatan primer di berbagai daerah di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan, mulai dari kualitas layanan yang belum merata, lemahnya tata kelola Puskesmas, hingga pemanfaatan data yang belum optimal dalam perencanaan dan evaluasi.

    Di tengah kondisi tersebut, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan hadir sebagai daerah percontohan dalam upaya tata kelola kesehatan primer yang baik.

    Sebagai bentuk tindak lanjut dari program pendampingan yang sudah dimulai sejak tahun 2022, Kemendagri bersama UNICEF Indonesia menggelar Kick Off Meeting penguatan pemantauan dan evaluasi tata kelola PHC di NTB., Rabu (23/4/2025).

    Kegiatan ini menjadi tonggak penting untuk menyusun rencana ekspansi program ke seluruh wilayah provinsi pada 2026 mendatang.

    Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, melalui Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III, Chaerul Dwi Sapta, mengapresiasi penguatan tata kelola pelayanan kesehatan primer di NTB.

    “Sejak tahun 2022, Kabupaten/Kota di Provinsi NTB telah menjadi pionir dalam penguatan tata kelola PHC, salah satunya dengan pengelolaan BLUD Puskesmas. Hasilnya sudah terlihat baik dan kami apresiasi capaiannya,” kata Chaerul Dwi Sapta pada sambutan acara.

    Ia juga menambahkan, Kemendagri bersama UNICEF telah mengembangkan sejumlah dashboard yang menampilkan instrumen untuk mendukung daerah, salah satunya dashboard SiPHC (Sinkronisasi Primary Health Care).

    “Kami berharap SiPHC dapat menjadi panduan bagi semua perangkat daerah untuk menilai capaian, merancang intervensi, dan mengukur efektivitas kebijakan serta pembiayaan untuk layanan kesehatan primer,” tambahnya.

    Pelayanan kesehatan primer menjadi fondasi penting dalam sistem kesehatan nasional, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menaruh perhatian serius terhadap penguatan sistem layanan kesehatan primer, khususnya dalam pengelolaan BLUD Puskesmas dan peningkatan mutu layanan secara berkelanjutan.

    “Penguatan sistem layanan kesehatan primer perlu dilakukan melalui supervisi intensif yang berbasis data nyata, karena hal ini sangat menentukan efektivitas penggunaan sumber daya daerah sekaligus kualitas layanan yang diterima masyarakat secara luas,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Lealu Hamzi Fikri.

    Sementara itu, Chief of Health UNICEF Indonesia, Mrunal Shetye, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Provinsi NTB dalam memperkuat dan memperluas model pelayanan kesehatan primer (Primary Health Care/PHC) ke seluruh kabupaten/kota di wilayahnya.

    Menurutnya, langkah yang diambil NTB merupakan strategi penting untuk mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) bidang kesehatan

    “Ini adalah upaya strategis dan inklusif untuk memastikan tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam akses layanan kesehatan,” ujarnya. (rls)

    KETERANGAN FOTO:

    1. Direktur SUPD 3, Chaerul Dwi Septa

    2. Kemendagri bersama UNICEF Indonesia menggelar Kick Off Meeting penguatan pemantauan dan evaluasi tata kelola PHC di NTB

  • Kemendagri Imbau Pemerintah Daerah Percepat Penyerapan Anggaran Untuk Stabilisasi Inflasi

    Kemendagri Imbau Pemerintah Daerah Percepat Penyerapan Anggaran Untuk Stabilisasi Inflasi

    MEDAN (LOMBOKEXPRESS.ID)-– Pemerintah terus memperkuat kerjasama antara pusat dan daerah untuk mengendalikan inflasi, khususnya yang berkaitan dengan komoditas pangan, demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

    Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, menjelaskan bahwa pengendalian inflasi pangan dihadapkan pada berbagai tantangan, baik dari faktor eksternal seperti kebijakan ekonomi negara lain, maupun tantangan internal seperti cuaca ekstrem dan bencana alam.

    Meski begitu, inflasi nasional pasca Lebaran tetap terkendali dan berada dalam kondisi yang stabil.

    “Kami mengapresiasi langkah konkret yang telah diambil oleh TPID (Tim Pengendali Inflasi Daerah), seperti subsidi transportasi dan kebijakan diskon listrik, yang turut membantu menstabilkan inflasi secara nasional,” kata Restuardy.

    Hal tersebut disampaikan dalam acara gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) dan Rapat Koordinasi TPIP-TPID Wilayah Sumatera yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia bertempat di Aula Utama Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (24/4).

    Namun, ia juga menyoroti rendahnya penyerapan anggaran di wilayah Sumatera. Berdasarkan data Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) RI per 8 April 2025, realisasi anggaran daerah baru mencapai 12 persen, dengan pelaksanaan belanja hanya mencapai 7,7 persen.

    Kemendagri mengimbau pemerintah daerah untuk segera mempercepat penyerapan anggaran agar pengendalian inflasi dapat lebih efektif.

    “Kami meminta pemerintah daerah untuk mempercepat penyerapan anggaran. Penyerapan yang lambat bisa menghambat pengendalian inflasi dan berisiko memperburuk kondisi ekonomi daerah,” tegasnya.

    Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) 2025, menjadi salah satu upaya untuk menjaga kestabilan harga pangan dan melindungi daya beli masyarakat.

    Selain itu, kegiatan ini bertujuan memperkuat kolaborasi lintas sektor agar inflasi, terutama pada komoditas volatile food, tetap terjaga dalam kisaran yang diinginkan.

    Sebagai tindak lanjut, seluruh kepala daerah di wilayah Sumatera telah berkomitmen untuk terus menjalankan kebijakan pengendalian inflasi secara terkoordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Komitmen ini diharapkan dapat memastikan stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

    Acara ini juga dihadiri oleh berbagai kementerian dan lembaga, seperti Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Bank Indonesia, Badan Pangan Nasional, Kemenko Pangan, Badan Gizi Nasional, serta perwakilan TPID dari seluruh wilayah Sumatera. (rls)

    KETERANGAN FOTO: Dirjen Bina Bangda Restuardy Daud

  • Kejari Mataram Musnahkan Barang Bukti 122 Perkara Pidana Umum

    Kejari Mataram Musnahkan Barang Bukti 122 Perkara Pidana Umum

    MATARAM (LOMBOKEXPRESS.ID) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram memusnahkan barang bukti dari 122 perkara pidana umum (pidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Mataram pada Kamis, 24 April 2025, pukul 10.00 WITA.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Muhammad Harun Alrasyid, S.H., menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, termasuk narkotika, perjudian, pencurian, dan pelanggaran di bidang kesehatan.

    “Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi 194,006 gram sabu, 292,5 gram ganja, dan 3 butir ekstasi. Sedangkan untuk pelanggaran di bidang kesehatan, terdapat 150 paket kosmetik ilegal, 860 pcs obat tanpa izin edar, 884 butir tramadol, dan 8.660 butir trihexyphenidyl,” jelas Harun.

    Untuk barang bukti narkotika, metode pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air sabun atau deterjen, kemudian dibuang ke toilet atau saluran air.

    Selain itu, barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan mencakup 27 unit ponsel, empat senjata tajam berupa parang, serta berbagai barang bukti lain seperti pakaian, timbangan digital, besi, dan kertas.

    “Pemusnahan ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terutama terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan,” tambahnya.

    Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Mataram, I Nyoman Sugiartha, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Addawatul Islamiyyah, S.H., M.H. Turut hadir pula para jaksa, staf Kejari Mataram, serta sejumlah instansi terkait.

    Perwakilan dari Pengadilan Negeri Mataram, Dinas Kesehatan Kota Mataram, BNN Kota Mataram, Rupbasan, Polresta Mataram, Polres Lombok Barat, dan Polres Lombok Utara juga menyaksikan proses pemusnahan.

    “Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan, atau dirusak agar tidak dapat digunakan kembali,” pungkas Harun. (Fd)

  • SMSI NTB–Imigrasi Mataram Kolaborasi Bangun Komunikasi Publik yang Transparan

    SMSI NTB–Imigrasi Mataram Kolaborasi Bangun Komunikasi Publik yang Transparan

    MATARAM (LOMBOKEXPRESS.ID) – Semangat kolaborasi kembali digaungkan! Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Nusa Tenggara Barat (NTB), menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, dalam mendukung kerja-kerja keimigrasian yang lebih transparan dan informatif.

    Ketua SMSI NTB, HM. Abdus Syukur, menyampaikan hal ini saat melakukan silaturahmi bersama Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Mirza Akbar, Rabu (23/4/2025), di ruang tamu Imigrasi Mataram. Dalam kunjungan tersebut, HM. Abdus Syukur didampingi Sekretaris SMSI NTB M. Tajir Asyjar dan Ketua Divisi Komunikasi dan Humas SMSI NTB, I Made Sanakumara.

    “Media merupakan mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang benar dan membangun citra positif institusi pemerintah. SMSI NTB siap menjadi jembatan komunikasi antara Imigrasi dan masyarakat,” ujar HM. Abdus Syukur.

    Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Mirza Akbar, menyambut hangat kunjungan dan niat baik dari SMSI NTB. Menurutnya, kerjasama dengan media sangat penting, apalagi di era digital saat ini di mana arus informasi bergerak sangat cepat.

     

    “Kami sangat terbuka untuk bersinergi dengan SMSI. Kolaborasi ini dapat memperkuat penyebaran informasi seputar layanan dan kebijakan keimigrasian, termasuk upaya pencegahan pelanggaran keimigrasian,” jelas Mirza yang saat itu didampingi Kepala Seksi Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Gunawan dan Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Iqbal Rifai.

    Pertemuan penuh kehangatan itu juga menjadi momentum awal, untuk membangun kerjasama berkelanjutan baik dalam bentuk publikasi berita, edukasi masyarakat, hingga pelibatan media dalam kegiatan-kegiatan Imigrasi yang bersifat strategis dan sosial.

    Menutup pertemuan, kedua belah pihak sepakat jika sinergi antara lembaga pemerintah dan media bukan hanya soal pemberitaan, tetapi juga bagian dari membangun ekosistem pelayanan publik yang sehat dan akuntabel. (red)

    Keterangan Foto:

    Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Mirza Akbar (dua dari kanan) menerima pengurus SMSI NTB, Rabu (23/4/2025), di ruang tamu Imigrasi Mataram. (ist)

  • Bingung Hadapi Berita Tak Adil? Begini Cara Melapor ke Dewan Pers

    Bingung Hadapi Berita Tak Adil? Begini Cara Melapor ke Dewan Pers

    Oleh: H.M. Abdus Syukur, SH. *

    TAK SEMUA semua pemberitaan media berjalan mulus dan adil. Kadang kita merasa dirugikan karena berita yang tidak akurat, sepihak, bahkan tak memberi ruang untuk menjawab. Nah, bila itu terjadi, jangan panik dulu. Kita punya jalur resmi yang bisa ditempuh: *melapor ke Dewan Pers*. _Tapi bagaimana caranya? Tenang, saya akan pandu Anda langkah demi langkah_.

    *1. Pahami Dulu, Apa Itu Sengketa Pers?*

    Sebelum buru-buru lapor, kita perlu pastikan dulu bahwa persoalan kita masuk dalam kategori sengketa pers. Umumnya, ini mencakup:

    _- Berita yang tidak akurat, tidak berimbang, atau melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ)_.

    _- Media tidak memberikan hak jawab saat kita ingin mengklarifikasi atau membantah berita_.

    Kalau masalah Anda berkaitan dengan dua poin ini, berarti sudah masuk jalur yang tepat.

    *2. Kirim Hak Jawab ke Media Dulu, Ya!*

    Langkah penting berikutnya yakni sampaikan hak jawab atau keberatan ke media yang memuat berita tersebut. Ini menunjukkan itikad baik kita menyelesaikan secara langsung terlebih dahulu. Simpan baik-baik bukti email, tangkapan layar, atau surat menyuratnya. Ini akan jadi amunisi penting saat melapor ke Dewan Pers.

    *3. Siapkan Dokumen Laporan Anda*

    Ini bagian administrasinya. Anda perlu menyiapkan beberapa hal sebagai berikut:

    – Surat pengaduan: Bisa surat biasa atau langsung isi formulir online dari situs Dewan Pers.

    – Identitas diri: KTP atau surat kuasa, jika Anda diwakili oleh pihak lain.

    – Bukti berita yang disengketakan: Bisa berupa link, screenshot, atau kliping koran.

    – Bukti sudah mengajukan hak jawab ke media (kalau ada).

    – Penjelasan alasan pengaduan: Tulis bagian mana dari berita yang dianggap melanggar KEJ.

    *4. Kirim Laporan ke Dewan Pers*

    Ada tiga cara yang bisa Anda pilih. Mana pun nyaman untuk Anda:

    1. Langsung datang ke Gedung Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih No. 32–34, Jakarta Pusat.

    2. Via email ke: [email protected]

    3. Via pos ke alamat yang sama.

     

    Jangan lupa pastikan semua dokumen Anda lengkap, ya!

    *5. Bagaimana Prosesnya?*

    Begitu laporan masuk, Dewan Pers akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika valid, kedua belah pihak akan dipanggil untuk klarifikasi atau mediasi.

    Hasilnya bisa berupa risalah kesepakatan, yang bisa mencakup permintaan maaf, hak jawab, atau ralat dari media.

    Ingat, ini bukan proses hukum yang kaku, tapi penyelesaian yang mengedepankan etika dan keadilan informasi.

     

    *Penutup*

     

    Setiap warga negara punya hak untuk mendapatkan pemberitaan yang adil dan akurat. Jangan ragu menggunakan jalur Dewan Pers jika merasa dirugikan. Yang penting adalah pahami prosesnya, siapkan bukti, dan tempuh prosedur dengan tenang. Pers yang sehat adalah yang terbuka terhadap kritik dan koreksi.

    Jika Anda butuh bantuan hukum lebih lanjut, jangan sungkan konsultasi baik dengan praktisi atau bisa ke SMSI khususnya melalui LBH SMSI. Kita dukung bersama jurnalisme yang profesional dan bertanggung jawab!

     

    *) Penulis adalah Penguji UKW, Ahli Pers serta Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) NTB.

  • Problematika Talaq dalam Hukum Islam Kontemporer, Antara Teks Syariat dan Realitas Sosial

    Problematika Talaq dalam Hukum Islam Kontemporer, Antara Teks Syariat dan Realitas Sosial

    Oleh: Syukur

    NIM: 240402025

    Pascasarjana UIN Mataram

    Email: [email protected]

    TALAQ atau perceraian adalah realitas dalam kehidupan rumah tangga yang telah mendapat legitimasi dalam ajaran Islam. Dalam konteks teologis, talaq dibolehkan tetapi sangat tidak dianjurkan. Hadis Nabi menyatakan bahwa talaq adalah perbuatan halal yang paling dibenci Allah.

    Pernyataan ini menunjukkan adanya ambivalensi dalam ajaran Islam. Talaq dibolehkan secara hukum, namun sangat tidak diinginkan dari sisi etika. Kenyataan ini menunjukkan bahwa Islam memberi ruang pada perceraian sebagai solusi terakhir, bukan sebagai jalan pertama dalam menyelesaikan konflik rumah tangga.

     

    Namun, dalam praktiknya, talaq sering kali menimbulkan persoalan serius, terutama ketika digunakan secara sembarangan tanpa proses keadilan dan tanpa keterlibatan institusi hukum negara. Dalam banyak kasus, talaq dijatuhkan secara sepihak oleh suami tanpa memperhitungkan nasib istri dan anak-anak. Ini menimbulkan pertanyaan penting: bagaimana posisi perempuan dalam sistem yang memberikan hak eksklusif talaq kepada suami? Dan sejauh mana hukum Islam bisa menjawab tuntutan keadilan dalam masyarakat modern?

    Secara fikih, hampir semua mazhab memberikan hak prerogatif talaq kepada suami. Pandangan ini terbentuk dalam konteks sosial patriarkal abad pertengahan, ketika otoritas rumah tangga sepenuhnya berada di tangan laki-laki. Ketika dunia berubah dan nilai-nilai kesetaraan semakin mendapat tempat, maka narasi tunggal ini pun mulai dipertanyakan.

    Beberapa negara Muslim telah merespons tantangan ini dengan mereformasi sistem hukum pernikahan. Tunisia dan Maroko, misalnya, mensyaratkan bahwa talaq hanya sah bila diputuskan oleh pengadilan, demi perlindungan hukum terhadap perempuan.

    Salah satu problem pelik dalam praktik talaq adalah fenomena talak tiga sekaligus. Dalam emosi, sebagian suami menjatuhkan tiga talak dalam satu waktu, yang dalam pandangan mayoritas ulama klasik berarti berakhirnya hubungan secara total dan permanen.

    Praktik ini kemudian melahirkan nikah tahlil sebagai jalan agar mantan suami bisa kembali menikahi istrinya, meski praktik tersebut secara moral sangat problematis. Di sinilah muncul pandangan alternatif dari ulama seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim, yang berpendapat bahwa talak tiga sekaligus hanya dihitung sebagai satu talak. Pandangan ini telah diterima di banyak negara seperti Mesir dan Arab Saudi, yang mulai mengedepankan pendekatan rasional dan proporsional dalam urusan talaq.

    Era digital menghadirkan dilema baru. Talak kini bisa disampaikan melalui pesan teks, WhatsApp, SMS, bahkan video TikTok. Sebagian ulama kontemporer menganggap sah bila memenuhi unsur niat dan kejelasan lafal. Namun muncul persoalan lain. Apakah keabsahan formal cukup untuk menjamin keadilan substantif? Bagaimana dengan nasib perempuan dan anak-anak yang menjadi korban talaq digital?

    Inilah pentingnya menghadirkan etika dalam hukum Islam. Hukum tidak cukup hanya sah secara formal, tetapi harus adil secara substansial.

    Di Indonesia, perceraian telah diatur secara tegas dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Perceraian hanya sah jika diputuskan oleh pengadilan. Namun, dalam kenyataan sosial, banyak kasus talaq dilakukan di luar pengadilan.

    Perempuan diceraikan begitu saja tanpa melalui proses hukum, tanpa saksi, dan tanpa kejelasan status hukum. Ini menunjukkan adanya kesenjangan antara hukum agama dan hukum negara, serta lemahnya sistem perlindungan terhadap kelompok rentan dalam rumah tangga.

    Jika praktik talaq terus dilakukan tanpa pembaruan, maka hukum Islam berisiko menjadi alat kekuasaan patriarki. Oleh karena itu, dibutuhkan fikih keluarga yang progresif dan kontekstual. Tafsir keagamaan harus diperluas agar tidak bersifat tekstual semata. Negara harus hadir sebagai penjamin keadilan, bukan sekadar pengesah formal. Ulama dan akademisi Islam juga memiliki peran penting untuk mendorong ijtihad sosial yang berpihak pada keadilan dan kemanusiaan.

    Talaq adalah isu multidimensi. Ia tidak hanya menyangkut hukum agama, tetapi juga relasi kuasa, struktur sosial, dan sistem hukum negara. Dalam menghadapi problematika talaq, umat Islam tidak cukup hanya merujuk pada kitab klasik, tetapi juga harus membuka diri terhadap kenyataan zaman. Tafsir atas teks harus dipadukan dengan sensitivitas terhadap konteks. Dengan cara inilah hukum Islam dapat menjalankan fungsi utamanya: menghadirkan keadilan, melindungi kelompok lemah, dan membangun tatanan masyarakat yang lebih beradab. (*)

    Ilustrasi foto: internet

  • Pansos, Cermin Kehausan Akan Eksistensi di Era Digital

    Pansos, Cermin Kehausan Akan Eksistensi di Era Digital

    Di era digital ini, status sosial tak lagi hanya ditentukan oleh kekayaan atau jabatan. Kini, angka pengikut, jumlah suka, dan banyaknya sorotan publik menjadi parameter eksistensi baru. Lahir dari dinamika ini, muncullah istilah “pansos”—panjat sosial—sebuah gejala sosial yang kerap dipandang sinis, tapi sejatinya mencerminkan keresahan manusia modern yang merasa kurang dilihat, kurang dihargai, dan kurang dicintai.

    Pansos bukan sekadar soal ikut tampil dalam foto orang terkenal, menyebut-nyebut nama tokoh berpengaruh, atau membagikan momen bersama publik figur. Di balik itu semua, ada kebutuhan mendalam akan penerimaan. Ada jiwa-jiwa yang merasa kecil, yang mencoba menunjukkan bahwa mereka juga ada, mereka juga berarti.

    Fenomena ini seharusnya tidak hanya kita cibir, tapi juga kita pahami. Di tengah hiruk-pikuk kehidupan yang makin individualistik, banyak orang kehilangan ruang untuk bercerita, untuk didengar. Maka media sosial menjadi pelarian, dan pansos menjadi jembatan—meski rapuh—untuk menyentuh perhatian.

    Ironisnya, saat seseorang berusaha mendekat demi eksistensi, dunia justru semakin menjauh. Pansos jadi momok, bukan karena niatnya yang jahat, tetapi karena caranya yang sering kali dipersepsi sebagai kepalsuan. Padahal, bisa jadi mereka hanya sedang berusaha menyembuhkan luka batin yang tak kasat mata: rasa tidak cukup.

    Mungkin, yang kita butuhkan bukan lebih banyak eksistensi, tapi lebih banyak empati. Daripada mencemooh mereka yang dianggap pansos, alangkah indah jika kita belajar saling menyapa lebih dulu, saling menguatkan tanpa syarat, dan memberi ruang bagi semua orang untuk merasa cukup, tanpa perlu memanjat sosial.

    Karena pada akhirnya, setiap manusia hanya ingin satu hal yang sama: merasa berharga. (ai)

    Ilustrasi foto: internet

  • Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?

    Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?

    JAKARTA (LOMBOKEXPRESS.ID)–Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menanggapi kegiatan penggeledahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di salah satu rumahnya di kawasan Mulyorejo, Surabaya, pada Senin (14/4/2025) pagi.

    Penggeledahan itu dilakukan penyidik KPK dalam rangka mencari bukti tambahan terhadap tersangka Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam penggeledahan itu, 5 orang penyidik KPK diterima oleh penjaga rumah M. Eriyanto dan disaksikan dua asisten rumah tangga.

    “Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan Saudara Kusnadi. Apalagi saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi. Saya sendiri juga bukan penerima hibah atau pokmas. Karena itu, pada akhirnya di surat berita acara hasil penggeledahan ditulis dengan jelas, kalau tidak ditemukan barang/uang/dokumen yang terkait dengan penyidikan,” tandas LaNyalla, melalui siaran persnya yang diterima lombokexpress.id, Senin (14/4/2025) sore.

    LaNyalla juga menunggu penjelasan dari KPK mengapa rumahnya yang tidak ada kaitannya dengan perkara Kusnadi dijadikan obyek penggeledahan. Ia juga berharap KPK menyampaikan ke publik, bahwa tidak ditemukan apapun di rumahnya terkait obyek perkara dengan tersangka Kusnadi. Sehingga tidak merugikan dirinya yang sudah terframing akibat berita penggeledahan tersebut.

    “Saya sudah baca berita acara penggeledahan yang dikirimkan via WA oleh penjaga rumah, jelas di situ ditulis ‘dari hasil penggeledahan tidak ditemukan uang/barang/dokumen yang diduga terkait perkara’. Jadi sudah selesai. Cuma yang jadi pertanyaan saya, kok bisa alamatnya rumah saya. Padahal saya tidak ada hubungan apapun dengan Kusnadi,” ungkap LaNyalla penuh tanda tanya? (*)

    Keterangan Foto:

    Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (ist)

  • Nawal El Saadawi: Pejuang Kesetaraan Gender dan HAM dari Dunia Islam

    Nawal El Saadawi: Pejuang Kesetaraan Gender dan HAM dari Dunia Islam

    Oleh: M. Najib Daud Muhsin

    a. Biografi Tokoh

    Nawal El Saadawi (1931–2021) adalah seorang dokter, feminis, dan penulis asal Mesir yang dikenal sebagai salah satu suara paling vokal dalam memperjuangkan kesetaraan gender dan hak asasi manusia (HAM) di dunia Arab. Ia lahir di Kafr Tahla, sebuah desa kecil di Delta Nil, dan sejak kecil menyaksikan ketidakadilan terhadap perempuan, termasuk praktik sunat perempuan (FGM) yang dialaminya sendiri pada usia 6 tahun.

    El Saadawi menempuh pendidikan kedokteran di Universitas Kairo dan menjadi dokter di pedesaan, di mana ia banyak melihat penderitaan perempuan akibat ketimpangan sosial dan budaya patriarki. Pengalaman ini mendorongnya untuk menulis buku-buku kontroversial, seperti “Perempuan dan Seks” (1972) dan “Woman at Point Zero” (1975, yang mengkritik praktik opresi terhadap perempuan di masyarakat Muslim.

    Karena pemikirannya yang radikal, ia sempat dipenjara oleh rezim Anwar Sadat pada 1981, tetapi justru semakin gigih memperjuangkan hak-hak perempuan setelah dibebaskan. Sepanjang hidupnya, El Saadawi aktif dalam gerakan feminis global dan mendirikan Arab Women’s Solidarity Association (AWSA) untuk memajukan pendidikan dan kesadaran gender.

    b. Pemikiran dan Kontribusi terhadap Kesetaraan Gender dan HAM

    El Saadawi adalah tokoh yang mendobrak kemapanan dengan mengkritik struktur patriarki yang dibenarkan oleh agama dan budaya. Beberapa pemikirannya yang paling berpengaruh meliputi:

    1. Kritik terhadap Penafsiran Agama yang Patriarkal
    – Ia berargumen bahwa ketertindasan perempuan bukan berasal dari Islam, melainkan dari penafsiran laki-laki yang bias gender.
    – Dalam bukunya “The Hidden Face of Eve” (1980), ia mengungkap praktik FGM, pernikahan dini, dan poligami sebagai bentuk kekerasan struktural.

    2. Pembelaan Hak Perempuan atas Tubuh dan Seksualitas
    – El Saadawi menentang kontrol laki-laki atas tubuh perempuan, termasuk larangan aborsi dan stigma sosial terhadap perempuan yang bercerai.
    – Ia memperjuangkan pendidikan seks dan hak reproduksi sebagai bagian dari HAM.

    3. Perlawanan terhadap Otoritarianisme Politik

    – Tidak hanya fokus pada gender, ia juga mengkritik rezim otoriter di Mesir yang membungkus penindasan dengan moralitas agama.
    – Ia percaya bahwa kemiskinan dan ketidakadilan ekonomi memperparah ketimpangan gender.

    Kontribusinya diakui secara internasional, termasuk penghargaan dari North-South Prize dari Council of Europe dan nominasi Nobel Sastra.

    c. Konteks Sosio-Politik-Kultural Pemikirannya

    El Saadawi hidup dalam masyarakat Mesir yang konservatif tetapi juga mengalami perubahan besar:

    1. Era Kolonial dan Nasionalisme
    – Lahir di masa Mesir di bawah pengaruh Inggris, ia melihat bagaimana nasionalisme dan agama digunakan untuk mengontrol perempuan.

    2. Revolusi Mesir 1952 dan Rezim Otoriter
    – Di bawah Gamal Abdel Nasser, perempuan dapat pendidikan dan pekerjaan, tetapi tetap dibatasi oleh hukum keluarga yang diskriminatif.
    – Rezim Sadat dan Mubarak memberangus kebebasan berbicara, termasuk aktivisme gender.

    3. Kebangkitan Islamisme

    – Tahun 1980–1990-an, gerakan Islam konservatif tumbuh, dan El Saadawi sering bentrok dengan kelompok yang ingin membatasi hak perempuan.

    Dalam konteks ini, ia menggunakan sastra dan medis sebagai alat perlawanan, menunjukkan bahwa masalah perempuan adalah masalah kemanusiaan.

    d. Kesimpulan

    Nawal El Saadawi adalah ikon feminis Muslim yang berani menantang status quo. Meski kontroversial, pemikirannya membuka jalan bagi diskusi tentang kesetaraan gender, HAM, dan sekularisme di dunia Islam. Kritiknya terhadap penindasan berbasis agama dan budaya tetap relevan hingga kini, terutama di masyarakat yang masih meminggirkan perempuan.

    Warisan terbesarnya adalah keberanian untuk bersuara, membuktikan bahwa perubahan harus dimulai dari penolakan terhadap kemunafikan sosial.

    —

    e. Referensi
    1. El Saadawi, Nawal. *The Hidden Face of Eve: Women in the Arab World*. Zed Books, 1980.
    2. Woman at Point Zero*. Zed Books, 1975.
    3. Badran, Margot. *Feminism in Islam: Secular and Religious Convergences*. Oneworld, 2009.
    4. *The Guardian* (2021). “Nawal El Saadawi Obituary.”
    5. United Nations. *CEDAW and Women’s Rights in the Arab World*.

  • Anggaran Rp 800 Juta BPPD NTB 2025 Ditahan, Program Promosi Pariwisata Terancam Mandek

    Anggaran Rp 800 Juta BPPD NTB 2025 Ditahan, Program Promosi Pariwisata Terancam Mandek

    MATARAM (LOMBOKEXPRESS.ID)-– Upaya promosi pariwisata Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam mandek pada tahun 2025. Hal ini menyusul kabar penahanan anggaran sebesar Rp 800 juta yang telah dirancang untuk mendukung program kerja Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB.

    Anggaran tersebut sejatinya dialokasikan untuk mendukung berbagai strategi promosi pariwisata NTB di tingkat nasional maupun internasional. Namun hingga kini, dana tersebut dikabarkan belum bisa dicairkan alias di-hold, sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemangku kepentingan pariwisata.

    Ketua BPPD NTB, Sahlan M Saleh, mengungkapkan bahwa penahanan anggaran tersebut dapat menghambat pelaksanaan program strategis yang telah disusun bersama Dinas Pariwisata NTB.

    “Anggaran itu sejatinya digunakan untuk promosi destinasi unggulan NTB, baik di dalam maupun luar negeri. Jika tidak bisa dicairkan, maka banyak program tidak bisa dijalankan,” tegas Sahlan, Jumat (11/4/2025).

    Promosi Digital dan Kegiatan Lapangan Terancam Tidak Jalan

    Menurut Sahlan, anggaran tersebut menjadi tulang punggung bagi pelaksanaan berbagai kegiatan promosi pariwisata, seperti partisipasi dalam pameran pariwisata (travel fair), pembuatan konten digital kreatif, hingga kolaborasi dengan travel agent, media, dan influencer dari berbagai daerah dan mancanegara.

    “Tanpa dukungan anggaran, promosi pariwisata NTB akan kehilangan daya saing. Kita tidak bisa hanya berharap dari event besar seperti MotoGP, tapi perlu promosi yang konsisten dan terukur,” ujarnya.

    KPI BPPD NTB 2024–2027 Terancam Tidak Tercapai

    Lebih jauh, Sahlan juga menyinggung soal Key Performance Indicator (KPI) BPPD NTB periode 2024–2027 yang sulit diwujudkan jika tidak ada dukungan anggaran. Menurutnya, BPPD selama ini dituntut untuk berperan sebagai think tank yang melahirkan strategi promosi inovatif. Namun, tanpa anggaran, ide-ide tersebut tidak bisa diwujudkan di lapangan.

    “Kami kerap dianggap hanya sebagai pemikir, bukan pekerja. Tapi faktanya, kami telah menyusun rencana aksi yang terukur. Kalau tidak ada anggaran, bagaimana bisa bekerja?” tambahnya.

    Dampak Terhadap UMKM dan Pelaku Industri Pariwisata

    Tidak hanya berdampak pada lembaga, penahanan anggaran ini juga berisiko menghantam UMKM, pelaku wisata, dan komunitas kreatif yang selama ini menjadi mitra strategis BPPD. Banyak dari mereka yang menggantungkan promosi produk dan jasa pariwisata melalui kerja sama dengan BPPD.

    “Program-program pemberdayaan dan promosi yang biasa kami fasilitasi bisa terhenti. Ini tentu merugikan pelaku industri yang sedang berjuang bangkit pasca-pandemi,” kata Sahlan.

    BPPD NTB Minta Kejelasan dari Pemprov

    Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap percepatan pemulihan sektor pariwisata, BPPD NTB berharap Pemerintah Provinsi NTB dapat memberikan kejelasan terkait status anggaran tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa promosi pariwisata membutuhkan dukungan konkret, bukan hanya wacana.

    “Kami ingin menjadi bagian dari solusi kebangkitan pariwisata NTB setelah pandemi dan MotoGP. Untuk itu, kami butuh dukungan nyata dari pemerintah daerah,” pungkasnya. (red)

    Keterangan Foto:

    Ketua BPPD NTB, Sahlan M Saleh. (ist)