Blog

  • DWP Ditjen Bina Pembangunan Daerah Gelar Bakti Sosial di Bulan Ramadan 1446 H

    DWP Ditjen Bina Pembangunan Daerah Gelar Bakti Sosial di Bulan Ramadan 1446 H

    JAKARTA (NTBNOW.CO) – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan 1446 H, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri mengadakan acara Bakti Sosial beberapa waktu lalu di Ruang Rapat Utama kantor Ditjen Bina Pembangunan Daerah. Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian dan kebersamaan DWP dalam mendukung kesejahteraan masyarakat sekitar.

    Dalam rilis yang diterima redaksi, Sabtu (22/3)/2025), Ketua Unit DWP Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Suci Restuardy Daud beserta Penasehat DWP Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Restuardy Daud hadir dalam kesempatan tersebut untuk menyerahkan bingkisan secara simbolis.

    Bantuan ini diberikan kepada Pamdal, Tenaga Cleaning Service, Teknisi, Pramubhakti, Non-ASN dan ASN di lingkungan Ditjen Bina Pembangunan Daerah.

    Selain itu, bingkisan juga diserahkan kepada Kepala Sekolah dan Guru TK (Taman Kanak-Kanak) Pertiwi VI Pondok Labu, yang merupakan TK binaan DWP Ditjen Bina Pembangunan Daerah.

    Selain kegiatan bakti sosial, acara ini juga menjadi momen penghormatan bagi empat pengurus DWP yang memasuki masa purna tugas dan yang mendapatkan promosi.

    Pemberian tali kasih ini menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi mereka selama menjalankan tugas dan pengabdiannya di organisasi.

    Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan nilai-nilai kebersamaan dan kepedulian sosial terus terjaga, serta dapat memberikan manfaat nyata bagi para penerima bantuan.

    Ramadan menjadi momentum bagi DWP Ditjen Bina Pembangunan Daerah untuk terus berbagi dan memberikan kontribusi positif bagi sesama.

    KETERANGAN FOTO: Ketua Unit DWP Ditjen Bina Bangda, Suci Restuardy Daud beserta Penasehat DWP Ditjen Bina Bangda, Restuardy Daud foto bersama.

  • Dilema Pembagian Waris di Tengah Masyarakat Islam, Antara Syariat, Adat dan Hukum Positif

    Abstrak

    Hukum waris Islam merupakan bagian dari syariat yang memiliki aturan baku dan rinci dalam pembagian harta peninggalan. Namun, dalam praktiknya di masyarakat Muslim Indonesia, sering muncul dilema antara norma agama, adat istiadat, dan ketentuan hukum positif. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis penyebab dilema tersebut serta menawarkan solusi sistemik melalui pendekatan edukatif, yuridis, dan sosial-religius.

    Metode yang digunakan adalah kualitatif-deskriptif dengan pendekatan normatif dan sosiologis. Hasil analisis menunjukkan bahwa ketidaktahuan masyarakat terhadap ilmu faraid, dominasi budaya lokal, dan dualisme sistem hukum menjadi faktor utama munculnya konflik waris.

    Oleh karena itu, diperlukan penguatan literasi hukum Islam, peran lembaga mediasi keagamaan, serta harmonisasi regulasi agar pembagian waris dapat berlangsung adil dan sesuai syariat.

    Kata Kunci: Hukum Waris Islam, Faraid, Dilema Sosial, Hukum Positif, Adat

    1. Pendahuluan

    Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin telah mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk persoalan warisan. Hukum waris Islam atau ilmu faraid bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, dan Ijma’ para ulama. Al-Qur’an secara eksplisit menyebutkan bagian-bagian waris bagi setiap ahli waris sebagaimana tercantum dalam Q.S. an-Nisā’: 11, 12, dan 176. Namun dalam praktik sosial keagamaan masyarakat, pembagian waris sering kali menjadi persoalan yang kompleks dan menimbulkan konflik internal keluarga.

    Fenomena ini terjadi karena adanya perbedaan orientasi antara norma syariat, nilai adat, dan sistem hukum nasional yang memberikan pilihan kepada masyarakat. Tak jarang masyarakat lebih memilih menggunakan hukum adat atau kesepakatan kekeluargaan daripada hukum Islam. Dalam beberapa kasus, perempuan tidak mendapatkan bagian waris atau anak angkat menuntut hak yang tidak diatur dalam faraid.

    Tulisan ini ingin mengurai dilema tersebut dalam kerangka ilmiah, sekaligus menawarkan solusi agar hukum waris Islam tidak hanya ideal secara teks, tetapi juga operasional dalam konteks sosial.

    2. Pembahasan

    2.1. Konsep Dasar Hukum Waris Islam

    Hukum waris Islam bertujuan untuk mewujudkan keadilan distribusi harta berdasarkan prinsip proporsional dan tanggung jawab. Ilmu faraid menetapkan bagian masing-masing ahli waris sesuai ketentuan nas. Misalnya, anak laki-laki mendapat dua kali bagian anak perempuan (Q.S. an-Nisā’: 11). Terdapat prinsip dasar yang harus diperhatikan, yaitu: adanya kematian pewaris, keberadaan ahli waris sah, dan tidak adanya penghalang waris (ḥijab). Ketentuan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus menutup peluang perebutan harta yang tidak proporsional.

    2.2. Faktor Penyebab Dilema Waris di Masyarakat Islam

    a. Minimnya Pemahaman terhadap Ilmu Faraid

    Sebagian besar masyarakat Muslim belum memahami dengan baik prinsip-prinsip faraid. Ketidaktahuan ini mendorong terjadinya pembagian waris yang tidak sesuai dengan syariat. Bahkan dalam beberapa keluarga, persoalan warisan dianggap tabu dan dihindari pembahasannya.

    b. Pengaruh Adat dan Budaya Lokal

    Dalam masyarakat tertentu seperti Minangkabau, sistem matrilineal menjadi acuan utama, di mana warisan disalurkan melalui garis ibu. Ini bertentangan dengan hukum waris Islam yang bersifat patrilineal atau bilateral. Sementara di daerah lain, perempuan sering kali tidak diberikan bagian waris karena dianggap tidak berperan dalam menjaga harta keluarga.

    c. Dualisme Sistem Hukum di Indonesia

    Indonesia menganut sistem hukum majemuk (pluralistik), di mana hukum Islam, hukum adat, dan hukum perdata Eropa berlaku secara paralel. Hal ini membuka ruang forum shopping, yakni memilih jalur hukum yang paling menguntungkan, bukan yang paling sesuai secara syariat. Akibatnya, ketidakpastian hukum semakin tinggi.

    2.3. Upaya Penyelesaian Dilema Waris

    a. Edukasi dan Literasi Hukum Islam

    Peningkatan pemahaman masyarakat terhadap ilmu faraid sangat krusial. Hal ini bisa dilakukan melalui lembaga pendidikan formal, dakwah masjid, maupun media massa Islam. Tokoh agama juga memiliki peran strategis untuk menyampaikan pentingnya keadilan waris sesuai syariat.

    b. Penguatan Peran Lembaga Mediasi Keagamaan

    Dalam banyak kasus, mediasi berbasis agama lebih diterima masyarakat ketimbang litigasi di pengadilan. Lembaga-lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Baznas, dan Lembaga Penyuluh Agama Islam dapat mengambil peran dalam membantu keluarga menyelesaikan persoalan warisan secara adil dan damai.

    c. Harmonisasi Hukum Nasional dengan Syariat Islam.

    Negara perlu memberikan perlindungan terhadap umat Islam untuk menjalankan hukum waris sesuai syariat. Peradilan agama harus diberi kewenangan yang lebih kuat dalam menangani perkara waris, serta regulasi yang jelas agar tidak terjadi konflik norma dengan hukum perdata.

    3. Penutup

    Dilema pembagian waris di tengah masyarakat Islam merupakan persoalan serius yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Ketidaksesuaian antara hukum Islam, adat, dan hukum negara mengakibatkan ketidakadilan serta konflik internal keluarga. Oleh karena itu, upaya sistemik melalui edukasi, mediasi, dan reformasi hukum sangat diperlukan agar hukum waris Islam dapat diimplementasikan secara adil, efektif, dan kontekstual dalam kehidupan masyarakat Muslim Indonesia.

    Daftar Pustaka

    Abd al-Karim Zaydan. Al-Mufassal fi Ahkām al-Mar’ah wa al-Bayt al-Muslim fi al-Syarī‘ah al-Islāmiyyah. Beirut: Muassasah al-Risālah, 2000.

    Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Balitbang dan Diklat Kemenag RI, 2011.

    Hasan, Ahmad. Pokok-Pokok Hukum Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.

    Manan, Abdul. Penerapan Hukum Waris Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2006.

    Muslich, Ahmad. Hukum Waris Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

  • Seminar SMSI dan Undip Dorong RM Margono Djojohadikoesoemo Jadi Pahlawan Nasional, Didukung BNI 46

    Seminar SMSI dan Undip Dorong RM Margono Djojohadikoesoemo Jadi Pahlawan Nasional, Didukung BNI 46

    SEMARANG (LOMBOKEXPRESS.ID) – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terus mendorong pengusulan RM Margono Djojohadikoesoemo sebagai Pahlawan Nasional. Setelah menggelar seminar di Purwokerto, SMSI melanjutkan kegiatan serupa di tingkat provinsi Jawa Tengah. Seminar ini berlangsung di Art Center Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Rabu (20/3/2025), bekerja sama dengan Undip dan mendapat dukungan penuh dari BNI 46.

    Acara ini dihadiri Direktur Pemberdayaan Masyarakat Kemensos RI Radik Karsadiguna mewakili Menteri Sosial RI, Kepala Dinas Sosial Jawa Tengah Imam Syakur M.Si., Kepala BNI Regional Yogyakarta Aryanto Suwondo Geni, Wakil Rektor IV Undip Prof. Wijayanto, serta jajaran pimpinan FIB Undip dan para guru besar, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan Jawa Tengah.

    Ketua SMSI Jawa Tengah, KRA Samsul Arifin dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, termasuk BNI dan Undip, yang telah mendukung seminar ini. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk cinta dan penghormatan atas jasa-jasa RM Margono, pendiri BNI dan tokoh penting dalam perjuangan ekonomi Indonesia pascakemerdekaan.

    “Mohon dukungan semua pihak agar proses pengusulan Bapak RM Margono Djojohadikoesoemo sebagai Pahlawan Nasional dapat berjalan lancar,” ujar Samsul.

    Seminar juga menampilkan pemutaran video profil SMSI Pusat dan paparan dari Kepala BNI Regional Yogyakarta dan Jawa Tengah, Aryanto Suwondo Geni. Dalam sambutannya, Aryanto menekankan bahwa RM Margono merupakan tokoh kunci dalam membangun fondasi ekonomi nasional, sekaligus pendiri BNI tahun 1946, saat beliau menjabat Ketua Dewan Pertimbangan Agung RI.

    “BNI merasa bangga dan mendukung penuh upaya ini. Semangat kebangsaan seperti ini penting untuk menghargai tokoh-tokoh yang telah berjasa besar bagi negeri,” tegas Aryanto.

    Wakil Rektor IV Undip, Prof. Wijayanto, juga menyampaikan bahwa sejarah adalah pijakan masa depan. “Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya, dan RM Margono layak memperoleh pengakuan itu,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Jawa Tengah, Imam Syakur, mengingatkan bahwa batas waktu pengajuan dokumen usulan calon pahlawan nasional adalah 11 April 2025. Ia mendorong SMSI segera menyampaikan rekomendasi resmi kepada Gubernur Jawa Tengah.

    Senada dengan itu, Radik Karsadiguna dari Kemensos menegaskan bahwa perjuangan dan kontribusi RM Margono sudah sangat layak untuk mendapat gelar Pahlawan Nasional. “SMSI perlu segera memenuhi persyaratan administratif untuk pengusulan ini,” tegasnya.

    Seminar kemudian dilanjutkan dengan diskusi akademik yang menghadirkan narasumber terkemuka seperti Prof. Dr. Alamsyah (Dekan FIB Undip), Prof. Dr. Singgih Tri Sulistiyono (Sejarawan Undip), dan Prof. Dr. Phil Al Makin (mantan Rektor UIN). Diskusi dipandu oleh Prof. Dr. Taufiqurokhman sebagai moderator.

    Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperjuangkan pengakuan RM Margono Djojohadikoesoemo sebagai Pahlawan Nasional, atas kontribusi besarnya dalam membangun ekonomi Indonesia dan mempertahankan kemerdekaan bangsa. (red)

  • Kemendagri Dorong Sinergi Perencanaan Pusat dan Daerah Untuk Atasi Kemiskinan

    Kemendagri Dorong Sinergi Perencanaan Pusat dan Daerah Untuk Atasi Kemiskinan

    JAKARTA (LOMBOKEXPRESS.ID)– Kemendagri mendorong kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam merencanakan program penanggulangan kemiskinan yang lebih terarah dan efektif.

    Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Perencanaan Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2025 yang diadakan secara daring oleh Kementerian PPN/Bappenas, Senin (17/3/2025).

    Rakornas dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian, lembaga terkait, serta Sekretaris Daerah dan Kepala Bappeda dari seluruh Indonesia. Kegiatan ini bertujuan menyelaraskan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan antara pemerintah pusat dan daerah agar lebih tepat sasaran.

    Restuardy menjelaskan bahwa 2025 menjadi momen penting untuk memulai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

    Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 sebagai panduan utama pembangunan nasional. Sejalan dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah kini sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

    Lebih lanjut, dokumen ini harus diselesaikan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. Untuk memandu penyusunannya, Kemendagri akan menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pedoman Penyusunan RPJMD 2025-2029 agar program di daerah sesuai dengan target nasional.

    “Kami mendorong daerah mengintegrasikan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) ke dalam RPJMD 2025-2029 dan Rencana Aksi Tahunan (RAT) ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026,” jelas Restuardy.

    RPKD akan memuat data rinci tentang kemiskinan di tingkat kecamatan hingga kelurahan, termasuk area dengan tingkat kemiskinan tertinggi. Sementara itu, RAT akan menjadi panduan pelaksanaan program tahunan untuk memastikan upaya pengentasan kemiskinan berjalan efektif dan berkesinambungan.

    Restuardy juga menegaskan pentingnya memperkuat koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) di daerah. Dengan koordinasi yang baik, integrasi RPKD ke dalam rencana pembangunan daerah dapat berjalan lancar dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat miskin.

    Di sisi lain, Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan menyatakan bahwa upaya penanggulangan kemiskinan harus berfokus pada pemberdayaan masyarakat.

    Ia menambahkan bahwa program pengentasan kemiskinan tidak hanya berupa bantuan sementara, melainkan mendorong peningkatan kapasitas masyarakat. Fokus utamanya adalah mengembangkan sektor pangan, pengolahan, kesehatan, pendidikan, hunian, ekonomi kreatif, digital, transportasi, dan energi terbarukan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat.

    Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan program penanggulangan kemiskinan dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

    “Tujuan utama adalah memastikan penduduk miskin memiliki akses terhadap data, kemampuan menghasilkan pendapatan, dan membangun kemandirian ekonomi,” ujarnya. (**)

    KETERANGAN FOTO: Dirjen Bina Bangda Restuardy Daud

  • Kinerja Tahun 2024, PT Amman Mineral Produksi Emas Capai Rekor Tertinggi di Batu Hijau

    Kinerja Tahun 2024, PT Amman Mineral Produksi Emas Capai Rekor Tertinggi di Batu Hijau

    MATARAM (LOMBOKEXPRESS.ID)– PT Amman Mineral Internasional Tbk mengumumkan hasil kinerja keuangan dan operasional tahun 2024. Melalui entitas anak usaha, PT Amman Mineral Nusa Tenggara-pemilik konsesi dan operator tambang Batu Hijau, tambang tembaga dan emas terbesar kedua di Indonesia terus mencatat pertumbuhan yang solid dan kinerja yang unggul.

    “AMMAN kembali melampaui ekspektasi, mencatat peningkatan signifikan dalam produktivitas tambang dan produksi tembaga, emas, serta konsentrat masing-masing melampaui panduan kinerja sebesar 6%, 7%, dan 6%. Tahun ini juga menjadi tonggak sejarah bagi produksi emas di Batu Hijau, yang sebagian besar disebabkan oleh bijih berkadar tinggi dari Fase 7 serta fokus tanpa henti pada efisiensi yang terus menjaga posisi AMMAN sebagai salah satu produsen tembaga berbiaya terendah di dunia,” jelas Alexander Ramlie, Direktur Utama AMMAN, dalam rilisnya, Kamis, (20/3/25).

    Menurutnya, proyek ekspansi terus berjalan dengan standar keselamatan yang ketat untuk memastikan keandalan fasilitas dalam jangka panjang. Komisioning smelter masih berlangsung, dan berhasil memproduksi anoda tembaga pertama pada 12 Februari 2025, dengan katoda tembaga pertama diperkirakan akan dihasilkan pada akhir Maret 2025. Seiring transformasi AMMAN dari produsen konsentrat menjadi penghasil katoda tembaga dan emas batangan, Perusahaan menghadapi tantangan teknis, termasuk optimalisasi proses dan kinerja peralatan, yang penyelesaiannya sangat penting untuk kelancaran transisi menuju operasi berskala penuh.

    Di luar pencapaian operasional ini, AMMAN sedang mendefinisikan ulang visi strategis, misi, dan nilai-nilai inti perusahaan untuk beradaptasi dengan industri yang semakin berbasis tekonologi. Transformasi ini didorong oleh program digitalisasi secara menyeluruh yang dirancang untuk mengintegrasikan analitik data, mengoptimalkan alur kerja, dan membekali karyawan dengan teknologi generasi terbaru.

    Dengan menyatukan operasi yang terintegrasi, budaya perusahaan yang diperbarui, dan kapabilitas digital yang mutakhir, AMMAN memperkuat fondasi untuk pertumbuhan berkelanjutan dan penciptaan nilai jangka panjang.

    “Rekor operasional kami tercermin dalam kinerja keuangan yang solid. Penjualan bersih naik 31%, dari US$2.033 juta pada 2023 menjadi US$2.664 juta pada 2024, didorong oleh tingginya volume penjualan emas berkat bijih berkadar tinggi, serta harga emas dan tembaga yang masing-masing naik 23% dan 10%. Profitabilitas kami turut mengalami peningkatan sejalan dengan kenaikan penjualan bersih dan disiplin pengendalian biaya. EBITDA naik 40% menjadi US$1.426 juta dari US$1.019 juta pada 2023, sementara margin EBITDA naik dari 50% menjadi 54%. Laba bersih melonjak 148%, mencapai US$642 juta, dengan margin laba bersih naik dari 13% menjadi 24%,” kata Arief Sidarto, Direktur Keuangan AMMAN.

    “Selain itu, kami berhasil melakukan pembiayaan kembali (refinance) pinjaman jangka panjang kami dengan ketentuan yang lebih menguntungkan. Kami bangga dengan pencapaian tahun 2024 kami dan tetap berkomitmen untuk mewujudkan pertumbuhan berkelanjutan, menjaga disiplin keuangan, serta menciptakan nilai jangka panjang melalui keunggulan operasional, efisiensi biaya, dan investasi strategis,” tambah Arief Sidarto. (rls)

    Keterangan Foto:

    Penampakan areal tambang PT Amman Mineral dari ketinggian. (ist)

  • Polda NTB Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Rinjani 2025, Wujudkan Mudik Aman dan Nyaman

    Polda NTB Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Rinjani 2025, Wujudkan Mudik Aman dan Nyaman

    MATARAM (LOMBOKEXPRESS.ID) – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Rinjani 2025 dalam rangka pengamanan arus mudik dan perayaan Idul Fitri 1446 H.

    Apel yang berlangsung di Lapangan Bhara Daksa, Polda NTB, pada Kamis (20/3/2025) ini dipimpin langsung oleh Kapolda NTB, Irjen Pol. Hadi Gunawan, SIK.

    Kegiatan ini menjadi bentuk kesiapan personel dan sarana prasarana dalam menjaga keamanan serta kelancaran lalu lintas selama periode mudik di wilayah NTB. Apel dihadiri oleh pejabat pemerintahan, jajaran TNI-Polri, Kepala BNNP NTB, Kepala Kejati NTB, Kabinda NTB, serta perwakilan instansi terkait dan masyarakat.

    Dalam amanatnya, Kapolda NTB membacakan sambutan Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, yang menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam memastikan kelancaran dan keamanan Operasi Ketupat 2025 secara nasional.

    “Apel ini digelar serentak di seluruh Indonesia sebagai wujud kesiapan aparat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang akan mudik, serta memperkuat sinergitas antar-stakeholder,” ujar Irjen Pol. Hadi Gunawan.

    Menurut data Kementerian Perhubungan RI, pergerakan masyarakat selama Idul Fitri 2025 diperkirakan meningkat hingga 52%, terutama di sektor transportasi darat. Hal ini berpotensi menimbulkan kemacetan serta gangguan keamanan yang perlu diantisipasi.

    Operasi Ketupat Rinjani 2025

    Operasi Ketupat Rinjani 2025 akan dilaksanakan mulai 23 Maret hingga 8 April 2025, bersamaan dengan operasi serupa di 6 Polda di Pulau Jawa serta 2 Polda lainnya di luar Jawa, yaitu Polda Lampung dan Polda Bali.

    Di NTB, Polda dan Polres jajaran akan mulai operasi pada 26 Maret hingga 8 April 2025. Namun, dengan adanya libur sekolah mulai 21 Maret, serta ASN dan pegawai BUMN yang mulai cuti sejak 24 Maret, Kapolri menginstruksikan agar seluruh jajaran melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai langkah antisipasi sebelum operasi resmi dimulai.

    “Kapolri memerintahkan seluruh jajaran untuk meningkatkan patroli dan pengamanan sejak dini guna menciptakan situasi yang aman sebelum puncak arus mudik,” tegas Kapolda NTB.

    Kapolda NTB berpesan kepada seluruh personel agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan profesionalisme demi mewujudkan Mudik Aman, Keluarga Nyaman.

    “Dengan sinergi semua pihak, kita optimistis Operasi Ketupat Rinjani 2025 akan berjalan lancar dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi seluruh masyarakat NTB,” tutupnya. (rls)

  • Menunggu Lailatul Qadar

    Menunggu Lailatul Qadar

    Dalam sunyi yang khusyuk berbisik,

    aku menunggu malam yang terindah,

    saat langit menebar cahaya rahasia,

    di antara doa-doa yang lirih membuncah.

     

    Seperti embun menetes perlahan,

    ruhku bersujud dalam harapan,

    mencari jejak cahaya Ilahi,

    di sepuluh malam yang penuh kemuliaan.

     

    Angin berbisik dalam sepi,

    mengabarkan rahmat yang turun ke bumi,

    malaikat-malaikat turun beriring,

    membawa damai hingga fajar berseri.

     

    Ya Rabb, di malam seribu bulan,

    kusandarkan hati penuh kerinduan,

    ampuni dosa, sucikan jiwa,

    bimbinglah langkah menuju ridha-Mu selamanya. (ai)

    Ilustrasi: foto internet

  • Analisis Isu Mundurnya Menteri Keuangan dan Dampaknya terhadap Ekonomi

    Analisis Isu Mundurnya Menteri Keuangan dan Dampaknya terhadap Ekonomi

    Pada 18 Maret 2025, muncul rumor mengenai pengunduran diri Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati. Rumor ini bukan kali pertama menerpa ibu Menkeu. Namun kali ini isu tersebut langsung memicu gejolak di pasar keuangan. Menyebabkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hingga 7,1% dan perdagangan saham terhenti sementara selama 30 menit.

    Tak butuh waktu lama. Sri Mulyani langsung merespon rumor tersebut. Secara tegas membantah kabar pengunduran dirinya. Dalam konferensi pers, ia menegaskan tetap berkomitmen menjaga disiplin fiskal dan memastikan defisit anggaran tetap berada di level 2,53% dari Produk Domestik Bruto (PDB), di bawah batas maksimum 3% sesuai ketentuan hukum.

    Ia juga meyakinkan fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat, ditopang oleh penerimaan pajak yang stabil dan hasil lelang obligasi pemerintah yang sukses.

    Tidak hanya Sri Mulyani, pejabat pemerintah lainnya juga memberikan klarifikasi. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad misalnya menegaskan tidak ada rencana perombakan kabinet dalam waktu dekat.

    Orang dekat Prabowo itu juga menjelaskan tentang pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Sri Mulyani baru-baru ini yang hanya membahas kondisi ekonomi terkini, bukan terkait pengunduran diri.

    Bagaimana dampak terhadap pasar keuangan? Meskipun rumor telah  dibantah, namun dampaknya terhadap pasar tetap terasa. IHSG mengalami penurunan sebesar 3,8% pada hari yang sama.  Sementara nilai tukar rupiah melemah hingga mencapai titik terendah dalam dua minggu terakhir. Sejak awal tahun, rupiah telah terdepresiasi sekitar 2% terhadap dolar AS.

    Anjloknya IHSG sebagian besar disebabkan oleh kekhawatiran investor terhadap stabilitas ekonomi serta sentimen negatif terhadap saham perusahaan milik negara.

    Keadaan ini menunjukkan bahwa spekulasi politik dapat berpengaruh signifikan terhadap kepercayaan pasar. Sensitivitas Pasar terhadap Isu Politik Isu mundurnya seorang pejabat tinggi, terutama Menteri Keuangan, selalu menjadi perhatian serius bagi investor. Dalam sistem ekonomi yang saling terhubung, rumor seperti ini dapat menyebabkan volatilitas pasar dan mengguncang kepercayaan investor, meskipun tidak memiliki dasar yang kuat.

    Kasus ini menunjukkan pentingnya komunikasi yang cepat dan transparan dari pemerintah dalam menanggapi isu-isu sensitif. Penyebaran informasi yang tidak akurat bisa berdampak luas pada stabilitas ekonomi, terutama jika menyangkut kebijakan fiskal dan keuangan negara. Ke depan, pemerintah perlu meningkatkan mekanisme pengelolaan informasi untuk menghindari dampak negatif dari spekulasi politik.

    Selain itu, literasi media dan edukasi bagi masyarakat serta pelaku pasar menjadi faktor penting dalam menjaga kestabilan ekonomi di tengah arus informasi yang bergerak cepat.

    Rumor pengunduran diri Sri Mulyani memberikan pelajaran berharga tentang bagaimana spekulasi politik dapat mengguncang pasar keuangan. Meskipun telah dibantah oleh berbagai pihak, dampaknya tetap terasa, baik dalam pergerakan IHSG maupun nilai tukar rupiah.

    Pemerintah perlu mengambil langkah lebih proaktif dalam menangani isu-isu sensitif seperti ini agar kepercayaan investor tetap terjaga. Transparansi dan komunikasi yang efektif akan menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas ekonomi di masa mendatang. (red)

    Keterangan Foto:

    Menkeu Sri Mulyani. (net)

  • PN Jakarta Pusat Menyatakan Gugatan Sayid terhadap Dewan Kehormatan PWI Pusat Tidak Dapat Diterima

    PN Jakarta Pusat Menyatakan Gugatan Sayid terhadap Dewan Kehormatan PWI Pusat Tidak Dapat Diterima

    JAKARTA (LOMBOKEXPRESS.ID)– Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terhadap anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat pimpinan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima.

    PN Jakpus mengeluarkan putusan Perkara No.395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst itu dalam sidang melalui sistem _e-court_, Selasa (18/3/2025). Ketua majelis hakim perkara gugatan perdata tersebut ialah Haryuning Respanti, SH MH, dengan hakim anggota Herdiyanto Sutantyo, SH MH, dan Budi Prayitno, SH, MH serta panitera pengganti Arifin Pangau, SH MH.

    Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakpus menyatakan, “1. Mengabulkan eksepsi Tergugat II s.d. Tergugat X; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata gugatan Nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst,”

    Selain menolak gugatan Sayid, majelis hakim PN Jakpus juga memutuskan, “Mengukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.888.000,00 (satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)”.

    “Putusan ini menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui oleh hukum dan harus dihormati. Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam dan mengambil keputusan yang tepat dalam perkara ini. Ke depan, kami berharap prinsip-prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik tetap menjadi landasan utama dalam setiap penyelesaian sengketa di lingkungan organisasi profesi,” ujar Fransiskus Xaverius SH, salah satu anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, sesaat setelah keluarnya putusan majelis hakim PN Jakpus itu.

    Tim Advokat Kehormatan Wartawan beranggotakan 15 pengacara pimpinan dua advokat senior yang sangat dihormati dan disegani, yakni ialah Prof Dr Todung Mulya Lubis SH, LLM dan Dr Luhut Marihot Parulian Pangaribuan SH, LLM. Todung dan Luhut menghimpun tim pengacara terbaik dari Lubis, Santosa, & Partners Law Firm dan Luhut MP Pangaribuan & Partners. Mereka ialah Fransiskus Xaverius SH, Doly James SH LLM, Hesti Setyowati SH LLM CLA, Gilang Mohammad Santosa SH, Tondi Nikita Lubis SH, Dinda Raihan, SH, MKn, Bianca Janet SH, Muhamad Daud Berueh SH, Ir Esterina D Ruru SH MH, Waskito Adiribowo SH, Kartika Nirmala Dewi Kapitan SH, Febi Yonesta SH, Andi Muhammad Rezaldy SH.

    “Sebagai kuasa hukum, kami menegaskan kembali bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat merupakan bagian dari upaya menegakkan kode etik dan peraturan internal organisasi. Kami berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perkara ini serta terus menjaga nilai-nilai integritas dan tanggung jawab dalam dunia pers,” imbuh Fransiskus.

    Eksepsi Kompetensi Absolut Para Tergugat

    Sebelumnya, Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang mewakili Tergugat 2 sampai dengan Tergugat 10, dalam eksepsinya memohon majelis hakim PN Jakpus agar menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (_niet onvantkelijke verklaard). Selain itu, Tim Advokat Kehormatan Wartawan dalam eksepsi mereka juga memohon majelis hakim PN jakpus menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara a quo.

    Tim Advokat Kehormatan Wartawan berargumen bahwa badan peradilan umum (PN Jakpus) tidak berwenang memeriksa dan mengadili masalah internal organisasi kemasyarakatan yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara a quo. Selain itu, berdasarkan Pasal 53 dan 54 Undang-undang No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2/ 2017 (“UU 17/2013”), undang-undang mengakui dan menjamin kewenangan organisasi kemasyarakatan (“Ormas”) dalam melakukan pengawasan internal.

    Dalam eksepsi mereka, Tergugat 2 s.d 10 juga menyampaikan bahwa dikeluarkannya SK DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 merupakan wujud pengawasan internal oleh Ormas in casu PWI melalui Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam rangka menegakkan kode etik organisasi dan peraturan-peraturan internal PWI yang terdiri dari Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) yang berlaku mengikat terhadap seluruh anggota PWI.

    “Secara hukum, Badan Peradilan Umum c.q. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan secara absolut untuk memeriksa, memutus, dan mengadili pokok perkara a quo, sehingga sangatlah beralasan hukum bagi Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dan menyatakan Gugatan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” demikian eksepsi yang disampaikan Tim Advokat Kehormatan Wartawan.

    Gugatan Kasus Cashback

    Sayid Iskandarsyah menggugat perdata terhadap DK PWI dan seluruh pengurusnya ke PN Jakarta Pusat. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI itu menggugat perdata Ketua DK Sasongko Tedjo, Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, dan lima anggota lainnya, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurraman, Helmi Burman, dan Sibatangkayu Harahap. Selain itu, Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto juga termasuk sebagai Tergugat. Mereka itulah Tergugat II-X dalam perkara tersebut.

    Dalam gugatannya, Sayid mendalilkan bahwa Surat Keputusan (SK) DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 itu menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi dirinya selaku penggugat.

    Dalam pandangan Sayid dan tim kuasa hukumnya, SK DK tersebut menimbulkan kerugian bagi penggugat, “dengan munculnya kewajiban membayarkan Sejumlah Uang Bagi Penggugat”. Mereka merujuk pada DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tersebut pada halaman 3 diktum kedua, yang menyatakan, “Wajib mengembalikan, secara tanggung renteng bersama dengan Saudara Hendry Ch Bangun, Saudara M Ihsan, dan Saudara Syarif Hidayatullah, uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat).”

    Sayid ikut menandatangani cek pencairan dana Forum Humas senilai Rp1.080.000 (satu miliar delapan puluh ribu rupiah). Ketika DK PWI mulai memeriksa kasus ini, Sayid mengembalikan dana itu ke rekening PWI. Kasus yang semula tertutup itu kemudian terbuka dan ramai menjadi perbincangan publik yang menyebutnya sebagai kasus “cashback”.

    Belakangan, DK PWI Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 37/VI/DK/PWI-P/SK/2024

    Tentang Sanksi Pemberhentian Sementara Saudara Sayid Iskandarsyah. Sayid dikenai sanksi pemberhentian sementara selama satu tahun sebagai anggota PWI terhitung sejak keluarnya SK tersebut, yakni 17 Juni 2024.

    Sayid Menggugat DK PWI Rp 100 Miliar Lebih

    Dalam surat gugatannya, Sayid menyatakan akibat SK DK PWI tersebut, dia mengalami kerugian materiil yang “secara nyata-nyata telah timbul” dan kerugian immateriil berupa “Kehormatan dan nama baik yang dibangun sejak tahun 1982 menjadi hilang.”

    Kerugian materiil dimaksud menyangkut kewajiban menyerahkan sejumlah uang atas dasar SK DK tersebut, senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Selain itu, kerugian materiil berupa biaya yang ditimbulkan dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai penggugat yang telah dia keluarkan senilai Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

    Adapun kerugian immateriilnya senilai Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Sehingga total nilai gugatan Sayid berjumlah 101.871.200.000 (seratus satu miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).

    Di luar itu, Sayid menuntut agar para anggota DK PWI/tergugat membayar uang paksa atas atas keterlambatan menjalankan putusan perkara ini nanti senilai Rp5 juta per hari. (rls)

    Keterangan Foto:

    Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan Todung Mulya Lubis (tengah, pakai jas) bersama anggota Tim Fransiskus Xaverius (kanan depan) dan Anggota Dewan Kehormatan PWI. (ist)

  • Tokoh Islam yang Mendobrak Kemapanan Gender dan Penegakan HAM: Benazir Bhutto

    Tokoh Islam yang Mendobrak Kemapanan Gender dan Penegakan HAM: Benazir Bhutto

    a. Biografi Tokoh

    Benazir Bhutto (1953–2007) adalah seorang politisi Pakistan yang menjadi tokoh penting dalam sejarah modern Islam. Ia lahir dalam keluarga politik terkemuka, ayahnya, Zulfikar Ali Bhutto, adalah mantan Perdana Menteri Pakistan. Benazir menempuh pendidikan di Harvard University dan University of Oxford, di mana ia mempelajari ilmu politik, filsafat, dan ekonomi. Setelah kembali ke Pakistan, ia terjun ke dunia politik dan menjadi simbol perlawanan terhadap rezim militer yang otoriter. Pada tahun 1988, Benazir Bhutto membuat sejarah dengan menjadi Perdana Menteri perempuan pertama di dunia Muslim. Meskipun karir politiknya penuh dengan tantangan, termasuk tuduhan korupsi dan ancaman kekerasan, ia tetap gigih memperjuangkan demokrasi, kesetaraan gender, dan hak asasi manusia (HAM).

    b. Pemikiran dan Kontribusi terhadap Kesetaraan Gender dan Penegakan HAM

    Benazir Bhutto adalah sosok yang mendobrak stereotip gender dalam dunia politik Islam. Sebagai perempuan, ia mematahkan anggapan bahwa kepemimpinan adalah domain laki-laki, terutama di negara dengan budaya patriarki yang kuat seperti Pakistan. Ia membuktikan bahwa perempuan mampu memimpin dan membawa perubahan signifikan bagi masyarakat. Selama masa kepemimpinannya, Benazir memperjuangkan hak-hak perempuan, termasuk akses pendidikan, kesempatan kerja, dan partisipasi politik. Ia juga mendorong reformasi hukum untuk melindungi perempuan dari kekerasan domestik dan diskriminasi.

    Selain isu gender, Benazir Bhutto juga aktif dalam penegakan HAM. Ia menentang rezim militer yang represif dan memperjuangkan kebebasan berpendapat, kebebasan pers, serta hak-hak sipil lainnya. Meskipun sering menghadapi tekanan politik dan ancaman nyawa, ia tetap konsisten dalam memperjuangkan nilai-nilai demokrasi dan keadilan sosial.

    c. Konteks Pemikiran Mereka (Sosio-Politik-Kultural)

    Pemikiran dan perjuangan Benazir Bhutto tidak dapat dipisahkan dari konteks sosio-politik-kultural Pakistan. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, Pakistan memiliki budaya yang kental dengan nilai-nilai patriarki. Perempuan sering dianggap sebagai warga kelas dua, dengan akses terbatas terhadap pendidikan dan partisipasi publik. Di sisi lain, Pakistan juga memiliki sejarah panjang konflik politik, termasuk intervensi militer dan korupsi, yang menghambat perkembangan demokrasi dan HAM.

    Dalam konteks ini, Benazir Bhutto muncul sebagai simbol harapan bagi banyak perempuan dan kelompok marginal. Ia menggunakan posisinya sebagai pemimpin untuk mengadvokasi perubahan struktural, meskipun harus berhadapan dengan resistensi dari kelompok konservatif dan militer. Pemikirannya dipengaruhi oleh nilai-nilai Islam yang progresif, yang menekankan keadilan, kesetaraan, dan hak asasi manusia. Ia percaya bahwa Islam tidak bertentangan dengan demokrasi atau kesetaraan gender, melainkan dapat menjadi landasan untuk membangun masyarakat yang lebih inklusif.

    d. Kesimpulan

    Benazir Bhutto adalah tokoh Islam yang mendobrak kemapanan gender dan memperjuangkan penegakan HAM di Pakistan. Melalui kepemimpinannya, ia membuktikan bahwa perempuan dapat memainkan peran penting dalam politik dan pembangunan masyarakat. Pemikirannya yang progresif dan keberaniannya dalam menghadapi tantangan politik menjadikannya inspirasi bagi banyak orang, tidak hanya di Pakistan tetapi juga di seluruh dunia. Meskipun hidupnya berakhir tragis akibat pembunuhan pada tahun 2007, warisan perjuangannya tetap hidup dan terus menginspirasi generasi berikutnya.

     

    e. Referensi
    1. Bhutto, Benazir. (2008). Reconciliation: Islam, Democracy, and the West. HarperCollins.
    2. Bennett-Jones, Owen. (2002). Pakistan: Eye of the Storm. Yale University Press.
    3. Wolpert, Stanley. (1993). Zulfi Bhutto of Pakistan: His Life and Times. Oxford University Press.
    4. Rashid, Ahmed. (2008). Descent into Chaos: The United States and the Failure of Nation Building in Pakistan, Afghanistan, and Central Asia. Viking Press.
    5. Encyclopedia Britannica. “Benazir Bhutto.” Diakses dari [www.britannica.com](https://www.britannica.com).