MATARAM (LOMBOKEXPRESS.ID)– Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadan, Satuan Intelkam (Sat Intelkam) Polresta Mataram menggelar kegiatan sosial dengan membagikan takjil dan nasi kotak kepada pengguna jalan di Jalan Langko, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, serta warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mataram.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (5/3) pukul 16.45 WITA ini dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polresta Mataram, KOMPOL HATTA, S.IP, didampingi oleh Bhayangkari Sat Intelkam. Aksi sosial ini merupakan bentuk kepedulian kepolisian kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa, khususnya mereka yang masih berada di perjalanan menjelang waktu berbuka tiba.
Dalam kegiatan ini, Polresta Mataram membagikan Takjil (kue) dan Nasi kotak.
Dengan semangat kebersamaan, kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar hingga selesai pada pukul 17.20 WITA. Polresta Mataram berharap aksi ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan mempererat hubungan antara kepolisian dengan warga Kota Mataram.
“Kami ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat, khususnya di bulan Ramadan ini. Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat dan semakin mempererat silaturahmi antara Polresta Mataram dengan masyarakat,” ujar KOMPOL HATTA, S.IP.
Kegiatan berbagi seperti ini diharapkan dapat terus berlanjut sebagai bentuk kepedulian sosial Polresta Mataram kepada masyarakat, terutama dalam momentum-momentum penting seperti bulan suci Ramadan. (nang)
KOTA MATARAM kembali bersiap menyambut Parade Ogoh-Ogoh, sebuah tradisi tahunan yang selalu dinanti umat Hindu menjelang Hari Raya Nyepi. Tahun ini, perayaan tersebut memiliki makna lebih dalam karena bertepatan dengan bulan suci Ramadan.
Untuk menjaga harmoni dan toleransi antarumat beragama, parade akan berlangsung dengan sejumlah penyesuaian agar tidak mengganggu ibadah umat Muslim yang menjalankan puasa.
Parade Ogoh-Ogoh dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 28 Maret 2025, dengan konsep yang lebih tertib dan terstruktur. Pemerintah Kota Mataram telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/1121/SETDA/II/2025, yang mengatur berbagai kegiatan di bulan suci Ramadan, Hari Raya Idul Fitri, Lebaran Ketupat Tahun 1446 H, serta Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
Dalam surat edaran tersebut, beberapa penyesuaian terkait Parade Ogoh-Ogoh telah ditetapkan, antara lain:
✅ Waktu pelaksanaan: Parade akan berlangsung dari pukul 09.00 hingga 16.00 WITA, untuk menghindari waktu berbuka puasa.
✅ Ukuran ogoh-ogoh: Tinggi maksimal 4 meter, agar tidak mengganggu infrastruktur seperti kabel listrik dan komunikasi.
✅ Peserta: Hanya diperbolehkan dari wilayah administratif Kota Mataram.
✅ Perang Api: Tradisi ini harus selesai sebelum pukul 17.30 WITA.
✅ Keamanan: Peserta dilarang membawa senjata tajam, petasan, minuman keras, dan benda berbahaya lainnya.
✅ Sekolah: Tidak diperbolehkan mengeluarkan ogoh-ogoh untuk pawai.
Toleransi dan Harmoni dalam Perayaan Nyepi
Anak Agung (AA) Made Jelantik Agung Barayang Wangsa, keturunan Kerajaan Cakranegara ke-IX, menyampaikan bahwa umat Hindu di Lombok berkomitmen untuk menjaga toleransi dengan umat Muslim selama perayaan Nyepi.
“Kami sangat menghormati bulan suci Ramadan, sehingga parade ini diatur agar tidak mengganggu ibadah saudara-saudara Muslim. Ini adalah bentuk nyata toleransi yang telah lama terjalin di Lombok,” ujarnya.
Diharapkan Parade Ogoh-Ogoh tetap menjadi ajang budaya yang meriah tanpa mengurangi makna spiritual bagi umat Hindu, sekaligus tetap menjaga kedamaian dan keharmonisan antarumat beragama di Kota Mataram. (Anang)
PEMBAGIAN warisan di Indonesia kerap menjadi sumber konflik dalam keluarga. Hal ini disebabkan oleh adanya tiga sistem hukum yang berlaku, yaitu Hukum Adat, Hukum Islam, dan Hukum Positif. Ketiga sistem ini memiliki dasar dan aturan yang berbeda dalam menentukan siapa ahli waris serta bagaimana pembagian harta dilakukan.
Lalu, bagaimana perbedaan ketiga sistem hukum ini dalam membagi warisan? Dan bagaimana cara menemukan solusi yang adil bagi semua pihak? Simak penjelasannya berikut ini.
Perbedaan Pembagian Warisan dalam Tiga Sistem Hukum
1. Hukum Adat: Dipengaruhi Tradisi dan Kekerabatan
Hukum adat sangat dipengaruhi oleh sistem kekerabatan yang dianut masyarakat setempat. Beberapa sistem yang dikenal di Indonesia, antara lain:
Matrilineal (Garis Keturunan Ibu) → Seperti di Minangkabau, warisan hanya diberikan kepada anak perempuan atau keluarga dari pihak ibu.
Patrilineal (Garis Keturunan Ayah) → Seperti di Batak, warisan hanya diberikan kepada anak laki-laki, sementara perempuan umumnya tidak mendapatkan bagian.
Bilateral (Kedua Garis Keturunan) → Seperti di Jawa, warisan diberikan kepada laki-laki dan perempuan, meskipun dalam praktiknya anak laki-laki sering mendapat bagian lebih besar.
Contoh Kasus:
Seorang wanita Minangkabau yang bercerai tetap memiliki hak atas warisan keluarganya karena sistem matrilineal. Namun, dalam sistem patrilineal seperti di Batak, perempuan tidak mendapat warisan kecuali ada kebijakan khusus dalam keluarga.
2. Hukum Islam: Pembagian Sesuai Al-Qur’an
Hukum waris Islam bersumber dari Al-Qur’an Surat An-Nisa’ (4:11-12, 176) dan Hadis. Prinsip utama dalam hukum waris Islam adalah:
Laki-laki mendapat dua kali bagian perempuan, karena dianggap memiliki tanggung jawab lebih besar dalam keluarga.
Ada kategori ahli waris, yaitu:
Ashabah (ahli waris utama, seperti anak laki-laki dan saudara laki-laki).
Dzawil furudh (ahli waris dengan bagian tetap, seperti ibu, ayah, istri).
Prinsip ta’shib, di mana sisa warisan diberikan kepada ahli waris laki-laki terdekat.
Contoh Kasus:
Seorang pria meninggal dunia meninggalkan seorang istri dan dua anak (laki-laki dan perempuan). Menurut hukum Islam:
Istri mendapat 1/8 bagian.
Sisa warisan dibagi kepada anak-anak, dengan anak laki-laki mendapat dua kali bagian anak perempuan.
3. Hukum Positif: Berusaha Menjadi Jalan Tengah
Di Indonesia, hukum positif membagi warisan berdasarkan KUH Perdata untuk non-Muslim dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi Muslim.
KUH Perdata → Berlaku bagi non-Muslim, membagi warisan secara sama rata kepada laki-laki dan perempuan.
KHI → Mengadopsi hukum Islam tetapi memberikan fleksibilitas, seperti melalui hibah dan wasiat wajibah untuk kepentingan ahli waris tertentu.
Contoh Kasus:
Seorang non-Muslim meninggal dunia dengan dua anak (laki-laki dan perempuan). Berdasarkan KUH Perdata, mereka mendapat warisan dengan porsi yang sama, berbeda dengan hukum Islam yang membedakan jumlah pembagian berdasarkan gender.
Mengapa Sering Terjadi Ketidaksinkronan?
Ketidaksinkronan dalam pembagian warisan terjadi karena perbedaan prinsip dalam ketiga sistem hukum ini:
✔ Hukum Adat fleksibel tetapi terkadang bertentangan dengan prinsip keadilan gender dalam hukum Islam dan positif.
✔ Hukum Islam lebih rigid, sementara hukum adat bisa berubah mengikuti perkembangan sosial.
✔ Hukum Positif mencoba menjadi jalan tengah, tetapi masih terjadi konflik, terutama di daerah yang kuat mempertahankan adat.
Kasus Sengketa Warisan
Di Sumatera Barat, seorang pria menuntut warisan ayahnya berdasarkan hukum Islam, tetapi keluarga menolak karena dalam hukum adat Minangkabau, warisan jatuh ke garis ibu. Akhirnya, kasus ini diselesaikan melalui musyawarah keluarga dan pemberian hibah kepada anak laki-laki tersebut.
Bagaimana Menemukan Titik Temu?
Agar pembagian warisan tidak menimbulkan konflik, ada beberapa solusi yang dapat dilakukan:
1. Pendekatan Yuridis
✔ Menggunakan KHI sebagai acuan utama bagi Muslim, tetapi tetap mempertimbangkan adat melalui hibah atau wasiat.
✔ Membuat perjanjian keluarga sebelum pewaris meninggal untuk mencegah perselisihan.
Contoh:
Seorang ayah Minangkabau memberikan hibah kepada anak laki-lakinya sebelum meninggal, sehingga tidak bertentangan dengan hukum adat dan Islam.
2. Pendekatan Sosial-Budaya
✔ Musyawarah keluarga sebelum pembagian warisan untuk mencapai kesepakatan bersama.
✔ Menyesuaikan hukum adat dengan Islam melalui hibah atau wasiat wajibah agar hak perempuan tetap diakui.
Contoh:
Di keluarga Batak, anak perempuan yang tidak mendapat warisan diberikan hibah oleh ayahnya sebelum meninggal sebagai bentuk keadilan.
3. Pendekatan Hukum Positif
✔ Peran pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa warisan dengan mempertimbangkan adat.
✔ Mediasi hukum sebelum masuk ke pengadilan untuk mencapai solusi yang lebih damai.
Contoh:
Di beberapa daerah, pengadilan agama telah memutuskan warisan berdasarkan hukum Islam tetapi tetap mempertimbangkan adat dengan memberikan kompensasi tertentu bagi ahli waris yang terdampak.
Ketidaksinkronan pembagian warisan antara hukum adat, Islam, dan positif memang tidak bisa dihindari. Namun, solusi dapat ditemukan dengan:
✅ Musyawarah keluarga untuk mencapai kesepakatan yang adil.
✅ Hibah sebelum meninggal sebagai solusi bagi mereka yang tidak mendapat warisan sesuai aturan.
✅ Mediasi hukum agar sengketa dapat diselesaikan tanpa konflik berkepanjangan.
Dengan pendekatan yang bijak, pembagian warisan dapat dilakukan secara adil, tanpa mengabaikan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia. (syukur dan berbagai sumber)
KOTA BIMA (LOMBOKEXPRESS.ID)– Sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto yang mengeluarkan perintah efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 menjadi tantangan tersendiri bagi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raba Bima.
Plt. Kepala Rutan Kelas IIB Raba Bima, Tajudinur, A.Md.IP., SH mengatakan pengurangan anggaran menjadi tantangan, namun Rutan Bima memastikan, program pembinaan dan pengembangan keterampilan narapidana tetap berjalan.
“Caranya adalah dengan memanfaatkan sumber daya secara lebih efisien, menggandeng mitra eksternal seperti lembaga pelatihan dan komunitas sosial, serta mengoptimalkan tenaga internal,” terangnya, Senin (3/03/2025) di kantornya.
Hingga saat ini pun, kata dia, tidak ada pemangkasan fasilitas yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan.
“Prioritas utama tetap diberikan pada aspek kesehatan, kebersihan, dan kebutuhan dasar narapidana,” katanya.
Dikatakannya, efisiensi di Rutan Bima lebih difokuskan pada pengurangan biaya operasional yang tidak esensial.
Apakah nantinya ada pengurangan kegiatan seperti kegiatan pembinaan dan pengembangan keterampilan narapidana?
“Meski ada keterbatasan anggaran, kegiatan pembinaan tetap dijalankan dengan pola yang lebih efektif,” jawabnya.
Menurutnya, beberapa program kemungkinan akan melakukan penyesuaian metode, seperti memanfaatkan teknologi digital untuk pelatihan keterampilan atau menggandeng sukarelawan dari komunitas lokal untuk membantu pembinaan.
Membahas kebijakan efisiensi anggaran 2025, tentu memiliki tujuan untuk mengurangi pengeluaran negara dan meningkatkan efisiensi anggaran. Pria lulusan Akademi Ilmu Pemasyatakan ini memaparkan sejumlah strategi penyesuaian agar Rutan Bima tetap memberikan pelayanan optimal, diantaranya;
Pertama, optimalisasi anggaran, dengan memprioritaskan pengeluaran pada aspek yang langsung berdampak pada kesejahteraan narapidana.
Kedua, kerjasama dengan pihak ketiga, yakni menggandeng lembaga pelatihan, organisasi sosial, dan dunia usaha untuk mendukung program pembinaan.
Ketiga, pemanfaatan teknologi, yakni menggunakan metode pelatihan berbasis digital dan daring untuk efisiensi biaya tanpa mengurangi efektivitas pembelajaran (jika diperlukan).
“Dengan langkah-langkah ini, Rutan Bima memastikan bahwa efisiensi anggaran tidak mengurangi kualitas pelayanan, tetap menjaga hak-hak Tahanan dan narapidana, serta telaksananya kualitas pelayanan publik yang prima,” pungkasnya. (Fd)
MATARAM (LOMBOKEXPRESS.ID) – Universitas Terbuka (UT) Mataram sukses menyelenggarakan acara CareerHub dengan tema “Berjuang Menjadi yang Terdepan”. Bertempat di Aula Kantor UT Mataram, kegiatan ini diikuti oleh 115 mahasiswa semester 4 dan 5 yang antusias mengikuti berbagai sesi pelatihan untuk persiapan karier.
CareerHub UT Mataram dirancang untuk membekali mahasiswa dengan wawasan, keterampilan, dan kepercayaan diri yang diperlukan untuk menghadapi dunia kerja. Acara dimulai dengan sesi pengenalan Visi dan Misi CareerHub UT yang dipandu oleh Dr. Ade Imelda Frimayanti, M.Pd.I., dari LPPM UT. Dalam sesi ini, mahasiswa diajak memahami peran CareerHub sebagai jembatan strategis antara dunia akademik dan profesional.
Sesi berikutnya, Mengenali dan Mengoptimalkan Potensi Diri untuk Kesuksesan Karier, memberikan panduan kepada mahasiswa untuk memahami keunggulan pribadi dan cara memanfaatkannya di dunia kerja.
Mahasiswa juga mendapatkan pelatihan praktis dalam sesi Pembuatan CV dan Simulasi Interview. Dalam sesi ini, mereka diajarkan cara menyusun CV yang menarik serta teknik wawancara kerja yang efektif. Latihan simulasi wawancara melalui role-play disambut dengan antusiasme tinggi, memberikan pengalaman nyata kepada peserta.
Tidak hanya fokus pada pekerjaan konvensional, CareerHub UT Mataram juga memperkenalkan mahasiswa pada tren dunia kerja modern melalui sesi Entrepreneurship, Freelance, dan Remote Working. Dalam sesi ini, peserta belajar tentang Business Model Canvas dan strategi mengoptimalkan peluang kerja jarak jauh serta freelance.
Acara ditutup dengan sesi inspiratif bertajuk IKIGAI untuk Karier Lebih Bermakna yang dibawakan oleh Izzatin Aulia Luthfi, HR Business Partner dari Kinobi. Materi ini membantu mahasiswa menemukan keseimbangan antara passion, keterampilan, dan kebutuhan pasar, sehingga dapat membangun karier yang bermakna dan berkelanjutan.
Hasil dari kegiatan ini, peserta berhasil menyusun CV profesional yang siap digunakan serta mendapatkan pengalaman berharga melalui simulasi wawancara. CareerHub UT Mataram diharapkan mampu mempersiapkan mahasiswa untuk menjadi individu yang kompetitif, baik sebagai profesional maupun wirausahawan di era digital.
Dengan terselenggaranya acara ini, UT Mataram membuktikan komitmennya dalam mendukung mahasiswa meraih masa depan yang gemilang. (nang)
LOMBOK BARAT (LOMBOKEXPRESS.ID)– Menjelang bulan suci Ramadhan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB, Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU), dan Paminal Polda NTB menggelar operasi gabungan di salah satu kafe di kawasan Senggigi pada Kamis malam (27/2). Operasi ini bertujuan untuk memperketat pengawasan peredaran narkoba serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Dalam operasi yang melibatkan 51 personel dari berbagai instansi ini, petugas memeriksa 101 orang di lokasi. Hasil tes urine menunjukkan dua orang positif menggunakan narkoba. Kepala BNN Kota Mataram, Yuanita Amelia Sari, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa kedua orang tersebut langsung dibawa ke kantor BNNP NTB untuk menjalani assessment lebih lanjut. “Assessment ini akan menentukan apakah mereka memerlukan rehabilitasi atau harus menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
BNNP NTB bersama POM AU dan Paminal Polda NTB berkomitmen untuk terus memperkuat strategi pemberantasan narkoba di NTB, terutama menjelang Ramadhan. Operasi ini diharapkan dapat menekan angka peredaran narkoba sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkotika.
Dengan sinergi berbagai instansi, upaya pemberantasan narkoba di NTB diharapkan semakin efektif, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung masyarakat dalam menjalankan ibadah dengan khusyuk. (nang)
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia (PKHI) Ir. TOHA AFIFI, M.M., Ph.D mengumumkan susunan pengurusnya periode 2025-2030.
Susunan pengurus DPP PKHI ditandatangani oleh Toha Afifi, 27 Februari 2025, dan disebar-luaskan kepada seluruh pengurus dan pendiri.
Ketua Umum DPP PKHI Toha Afifi bersama tim pengurus (foto Ist)
Toha Afifi terpilih kembali secara aklamasi menjadi Ketua Umum DPP PKHI Periode 2025-2030. Setelah itu disusun lah pengurus baru untuk kelancaran jalannya organisasi yang banyak mengambil peran dalam perbaikan kesehatan berkualitas melalui hipnosis.
Para pengurus terdiri dari berbagai kalangan yang sudah lulus sebagai hypnotherapist (Certified Hypnotherapist/CHt).
Banyak di antara mereka yang sudah berpraktik hipnosis untuk kesehatan, melakukan therapi pada orang-orang yang stres berat akibat persoalan kehidupan, termasuk kegagalan dalam dunia politik, dan gangguan lainnya.
Pengobatan hipnosis menggali kedalaman alam bawah sadar seperti model Sigmund Freud, pendiri psikoanalisis dan spesialis saraf asal Austria.
Para pengurus memiliki latar belakang profesi yang berbeda-beda, seperti pengajar, dokter, psikolog, wartawan, dan profesional lainnya.
Banyak hal yang bisa dikaitkan dengan hipnosis, sebagai kesadaran untuk meraih kualitas hidup yang lebih baik dan sehat.
“Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia adalah organisasi profesi berbentuk kesatuan dengan ruang lingkup nasional, berdaulat dan mandiri atas dasar kesamaan kegiatan profesi di bidang Hipnosis,” kata Tohan Afifi atau dikenal dengan Avifi Arka.
DPP PKHI (INDONESIAN HYPNOSIS COMMUNITY) berdiri dengan surat keputusan KEMENKUMHAM RI – No. : AHU-00753.60.10.2014 – 25 Nopember 2014. Sekarang berkantor di Jl. Cikini Raya 71 Jakarta Pusat.
Susunan DPP PKHI 2025- 2030 yang diumumkan sebagai berikut:
DOMPU (LOMBOKEXPRESS.ID) – Kasus dugaan pencaplokan kawasan hutan yang melibatkan CV LA kembali menjadi sorotan publik. Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu mengembalikan berkas perkara (P-19) pada awal 2024, penyidik Gakkum Jabalnusra mengklaim kasus ini mengalami kebuntuan atau deadlock.
Namun, benarkah kasus ini benar-benar menemui jalan buntu? Ataukah ada kepentingan tertentu yang membuatnya sengaja diperlambat?
Kasus ini bukan perkara tanpa bukti. Penyidik telah menyita bangunan dan gudang milik tersangka utama, TJS. Ia diduga kuat memalsukan dokumen sertifikat tanah serta menghilangkan pal batas kawasan hutan untuk memperluas lahan komersialnya.
Meski barang bukti dan indikasi pelanggaran hukum sudah jelas, penyidik tetap beralasan bahwa penyelidikan mengalami hambatan. Saat dikonfirmasi, salah satu penyidik Gakkum Jabalnusra justru menghindari pertanyaan dan menyarankan untuk meminta keterangan dari pihak tersangka atau kuasa hukum TJS.
“Kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah selanjutnya. Situasinya bisa dikatakan deadlock karena ada hal-hal yang mesti diupayakan,” ujar Ihwan, penyidik Gakkum Jabalnusra, Selasa (25/2/2025), melalui pesan WhatsApp. P
Penyidik menyayangkan pengembalian SPDP dan berkas perkara oleh kejaksaan. Mereka mengklaim berkas sudah memenuhi syarat sesuai Pasal 184 KUHP.
“Karena alat bukti dan barang bukti cukup, ya kami serahkan berkasnya ke jaksa,” tegas Ihwan. Namun, ia justru mempertanyakan permintaan tambahan saksi ahli oleh kejaksaan.
“Kenapa harus saksi ahli lebih dari satu sehingga membuat perkara gagal naik? Padahal dua alat bukti awal dari Pasal 184 KUHP itu sudah cukup,” cetusnya.
Di sisi lain, Kasi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, menegaskan bahwa penyidik gagal memenuhi syarat formil dalam batas waktu yang diberikan. Kejaksaan telah memberikan kesempatan untuk perbaikan berkas, tetapi hingga tenggat waktu berakhir, kelengkapan yang diminta tak kunjung dipenuhi.
Jika penyidik mengalami kesulitan, mengapa tidak segera melengkapinya? Ataukah ada faktor lain yang membuat kasus ini berlarut-larut?
Saat ditanya soal ini, Ihwan justru melempar balik tanggung jawab kepada kejaksaan.
“Harusnya tanyakan ke Kejari, apakah mereka punya niat atau tidak untuk menyidik kasus LA?” balasnya.
Mandeknya kasus CV LA menambah daftar panjang dugaan bahwa hukum lebih tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Sebagai perbandingan, pertengahan 2024 lalu, dua warga Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, berinisial M dan HS, harus berhadapan dengan hukum hanya karena mengambil beberapa batang kayu di kawasan hutan So Mila, Desa Riwo. Salah satu di antara mereka bahkan merupakan Ketua RT setempat. Mereka ditangkap paksa oleh pihak KPH Ampang Riwo pada Senin (12/8/2024) dan langsung diproses hingga ke persidangan.
Sementara itu, kasus dugaan pencaplokan kawasan hutan dengan indikasi pelanggaran besar justru terkatung-katung tanpa kepastian.
Lantas, sampai kapan kasus ini akan terus menggantung? Apakah keadilan hanya berpihak pada mereka yang memiliki kuasa? Jawaban dari penyidik dan kejaksaan justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan bagi masyarakat. (fauzi)
Keterangan Foto:
Foto Satelit: Dilingkari garis hitam lokasi kawasan hutan yang diduga dicaplok. (ist)
LJAKARTA (LOMBOKEXPRESS.ID)-Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, meraih penghargaan pada ajang BPH Migas Awards 2024, yang digelar baru-baru ini.
Penghargaan tersebut diberikan atas kontribusi signifikan Ditjen Bina Bangda dalam mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan surat rekomendasi pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, sekaligus memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan dengan tepat sasaran.
Dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (16/12), angkah ini dinilai penting untuk mendukung akses energi yang merata, terutama bagi masyarakat di daerah-daerah terpencil.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Dirjen Bina Bangda, Restuardy Daud, dan menjadi salah satu dari 10 kategori apresiasi khusus yang diberikan pada acara ini.
Selain penghargaan kepada Ditjen Bina Bangda, ajang tersebut juga memberikan apresiasi kepada berbagai Kementerian/Lembaga atas kontribusi mereka dalam pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi serta pembangunan infrastruktur migas, termasuk dukungan pada program strategis seperti BBM Satu Harga.
“Kita mengapresiasi kontribusi dan peran aktif pemangku kepentingan hilir migas dalam meningkatkan ketersediaan BBM bersubsidi dan menggerakkan perekonomian nasional,” ujar Wakil Menteri ESDM dalam sambutannya. (red)
JAKARTA (LOMBOKEXPRESS.ID)–Dr. Ir. Restuardy Daud, M.Sc., CGRE., yang kini menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah di Kemendagri, berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Pemerintahan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jakarta.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 28 November 2024, Dr. Restuardy memperoleh predikat Cumlaude, setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Implementasi Kebijakan Pengelolaan Irigasi di Provinsi Jawa Barat”.
Sidang promosi doktoral ini berlangsung di Ruang Sidang Khusus Program Pascasarjana IPDN Jakarta dan dihadiri oleh Rektor IPDN, Prof. Dr. Drs. H. Hadi Prabowo, MM., sebagai ketua promotor, serta dua co-promotor, yaitu Prof. Dr. Dahyar Daraba, M.Si., dan Prof. Dr. Mansyur Achmad, M.Si. Selain itu, ada juga tim penguji yang terdiri dari beberapa ahli di bidang pemerintahan.
Disertasi Dr. Restuardy Daud mengangkat tema yang sangat relevan dengan isu-isu pembangunan daerah, yaitu tentang kebijakan pengelolaan irigasi di Jawa Barat.
Penelitian ini mengkaji bagaimana kebijakan tersebut diterapkan di lapangan dan seberapa efektif dalam mendukung pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut.
Dr. Restuardy berhasil menunjukkan hasil yang memuaskan selama sidang, yang berlangsung lebih dari tiga jam, dengan memberikan penjelasan yang mendalam mengenai topik penelitiannya.
Tentang Dr. Restuardy Daud
Dr. Restuardy Daud lahir di Manado pada 29 Desember 1967 dan merupakan anak pertama dari empat bersaudara. Ia menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin pada 1992, dan kemudian melanjutkan studi S2 di Hiroshima University, Jepang pada 2001. Kini, dengan gelar Doktor yang baru saja diperolehnya, Dr. Restuardy melengkapi perjalanan akademiknya setelah bertahun-tahun berkiprah di dunia pemerintahan.
Sepanjang karirnya di pemerintahan, Dr. Restuardy telah mengemban berbagai posisi penting. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan BNPP (2017); Penjabat Gubernur Kalimantan Timur (2018); Sestama BNPP (2020); Penjabat Sementara Gubernur Jambi (2020). Saat ini, ia dipercaya menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah di Kemendagri, yang berfokus pada pengelolaan dan pembangunan daerah-daerah di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Restuardy mengungkapkan rasa syukurnya atas pencapaian ini, yang menurutnya tidak lepas dari dukungan keluarga, kolega, dan tim promotor. Ia juga berharap, hasil penelitiannya dapat memberikan kontribusi positif terhadap pengelolaan irigasi di Indonesia dan menjadi referensi bagi kebijakan publik yang lebih baik ke depannya.
“Ini adalah hasil kerja keras yang tidak bisa tercapai tanpa dukungan banyak pihak. Saya berharap disertasi ini bisa memberikan manfaat bagi pembangunan daerah, terutama dalam pengelolaan irigasi yang sangat penting untuk ketahanan pangan kita,” kata Dr. Restuardy. (red)