MATARAM (LE.ID) – Di balik angka Rp4,96 miliar yang akhirnya kembali ke kas Pemerintah Kota Mataram, tersimpan proses panjang yang dibangun melalui komunikasi, kepastian hukum, dan penyelesaian secara persuasif. Dana yang selama lima tahun menjadi tunggakan royalti pengelolaan Mataram Mall itu kini resmi dipulihkan melalui pendampingan hukum non-litigasi Kejaksaan Negeri Mataram.
Momentum tersebut ditandai dengan penyerahan cek pelunasan kewajiban dari PT Pacific Cilinaya Fantacy kepada Pemerintah Kota Mataram di Aula Kejaksaan Negeri Mataram, Rabu (8/7/2026).
Pemulihan itu mencakup kewajiban pembayaran royalti pengelolaan Mataram Mall untuk periode 2021 hingga 2026 dengan nilai mencapai Rp4.964.965.876 yang langsung disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Mataram.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, Sekretaris Daerah Kota Mataram H. Lalu Alwan Basri, Direktur PT Pacific Cilinaya Fantacy Putu Thedy Surya Diputra, Inspektur Kota Mataram H. Mansyur, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mataram Lalu Mohamad Rasyidi, beserta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan jajaran Pemerintah Kota Mataram.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram menyebut keberhasilan tersebut sebagai wujud nyata fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam menjaga kepentingan negara dan daerah melalui jalur non-litigasi.
Menurutnya, keberhasilan memulihkan hampir Rp5 miliar keuangan daerah merupakan hasil kerja profesional seluruh pihak yang terlibat. Ia juga menegaskan pentingnya transparansi, kepastian hukum, dan komitmen bersama agar kerja sama antara pemerintah dan dunia usaha dapat terus berjalan sehat serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, mengatakan penyelesaian kewajiban royalti tersebut merupakan hasil dari proses koordinasi dan komunikasi yang berlangsung cukup panjang antara Pemerintah Kota Mataram, PT Pacific Cilinaya Fantacy, dan Kejaksaan Negeri Mataram.
Ia mengapresiasi pendampingan hukum yang diberikan Tim Jaksa Pengacara Negara sehingga penyelesaian kewajiban tersebut dapat dilakukan secara baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Direktur PT Pacific Cilinaya Fantacy, Putu Thedy Surya Diputra, menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Mataram, khususnya Tim Jaksa Pengacara Negara, atas fasilitasi dan pendampingan yang memungkinkan penyelesaian pembayaran royalti dilakukan secara tertib dan sesuai mekanisme hukum.
Keberhasilan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Permohonan Bantuan Hukum dan Surat Kuasa Khusus dari Wali Kota Mataram kepada Kejaksaan Negeri Mataram.
Melalui mekanisme Bantuan Hukum Non-Litigasi, Tim Jaksa Pengacara Negara berhasil memfasilitasi penyelesaian kewajiban pembayaran royalti hingga seluruh nilai tunggakan sebesar Rp4,96 miliar disetorkan ke RKUD Kota Mataram pada 8 Juli 2026 dan dituangkan dalam berita acara pembayaran.
Pemulihan aset daerah ini menjadi penegasan bahwa fungsi Kejaksaan tidak hanya hadir di ruang penuntutan, tetapi juga menjadi mitra pemerintah dalam menjaga aset negara, mengoptimalkan penerimaan daerah, serta menghadirkan penyelesaian hukum yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. (nang)










