MATARAM – Ny. Lusy bersama keluarga besar almarhum Slamet Riady Kuantanaya mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Paminal) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang telah diajukannya lebih dari dua tahun lalu.
Menurut Ny. Lusy, hingga saat ini dirinya belum memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut penanganan perkara yang sebelumnya sempat diproses di Polda NTB sebelum dilimpahkan ke Polres Sumbawa.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Ny. Lusy menyatakan dirinya merupakan pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut. Ia juga membantah tuduhan dugaan penggelapan uang maupun barang senilai Rp15 miliar yang disebut-sebut dialamatkan kepadanya.
“Saya ini korban. Saya tidak pernah menggelapkan uang atau barang Rp15 miliar,” ujar Ny. Lusy.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif sehingga memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Sudah lebih dari dua tahun saya melaporkan persoalan ini. Saya berharap proses hukumnya berjalan dan ada kepastian mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah,” katanya.
Ny. Lusy juga berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa membedakan latar belakang para pihak.
“Kalau memang salah, katakan salah. Kalau benar, katakan benar. Jangan sampai hukum terasa tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa harapannya sederhana, yakni memperoleh keadilan dan kepastian hukum melalui proses yang sesuai ketentuan.
Sementara itu, kuasa hukum Ny. Lusy, Suparjo Rustam, S.H., M.H., mengatakan pihaknya mendatangi Paminal Polda NTB untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses penanganan perkara di Polres Sumbawa.
Menurut Suparjo, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Paminal, sejumlah pihak yang dilaporkan telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses klarifikasi.
“Kami sudah datang ke Paminal Polda NTB untuk memastikan perkembangan laporan klien kami. Kami mendapat informasi bahwa pihak-pihak yang dilaporkan sudah dipanggil dan dimintai keterangannya,” kata Suparjo.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Paminal Polda NTB berencana menggelar perkara dalam waktu sekitar satu pekan ke depan untuk menelaah laporan yang telah disampaikan.
“Dalam waktu sekitar satu minggu ke depan akan dilakukan gelar perkara oleh Paminal. Dari sana diharapkan dapat diketahui apakah terdapat kesesuaian prosedur dalam proses penanganan perkara tersebut atau tidak,” ujarnya.
Suparjo berharap laporan kliennya mendapat perhatian serius sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Kami berharap laporan ini menjadi atensi Polda NTB. Prinsipnya, kami ingin klien kami memperoleh keadilan dan mendapatkan kepastian hukum,” katanya.
Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses tersebut dan berharap seluruh tahapan pemeriksaan berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapan kami, proses ini berjalan secara objektif sehingga ada kejelasan dan keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya. (nang)
Caption:
Ny Lusy mendatangi Paminal Polda NTB.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat keterangan dari Ny. Lusy dan kuasa hukumnya. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Paminal Polda NTB maupun Polres Sumbawa terkait perkembangan penanganan perkara dimaksud. Tanggapan dari pihak kepolisian akan dimuat sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan, hak jawab, dan Kode Etik Jurnalistik.






