Curi Kayu, Empat Sekawan Dibekuk Polisi

MATARAM (LOMBOKEXPRESS.ID)–Mataram – Kepolisian Resor (Polres) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) membekuk empat sekawan inisal MS (35), MJ (25), AZ (20) dan RR (26). Mereka ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian kayu bekas milik seorang warga di Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

“Iya pada hari Rabu tanggal 22/1 kemarin, kami menerima laporan dari masyarakat tentang tindak pidana pencurian, ini yang dicuri adalah kayu bekas atau kayu bongkaran,” kata Kepala Unit Jatanras Polresta Mataram Iptu Ahmad Taufik, Kamis (23/1).

Penangkapan empat orang ini berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi dan sejumlah alat bukti berupa video rekaman warga, para pelaku melancarkan aksi pada siang hari.

“Iya pada siang hari. Kejadian pertama pada tanggal 9,10 dan 12 Januari 2025,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan para pelaku Ahmad berujar, motif mereka melakukan aksi tersebut untuk digunakan sebagai biaya hidup, poya-poya hingga bermain judi online (judol).

“Total kerugian korban itu mencapai Rp 20 juta. Karena itu kayu kalimantan bekas yang ditaruh di gudangnya. Nah pas mau dipakai lagi ternyata sudah hilang,” jelas Taufik.

Dia menyebutkan, bahwa peran dari keempat pelaku ini berbeda-beda. Ia menyebut, ada yang bertugas mengeluarkan, membawa ke jalan raya hingga ada yang ditugaskan untuk mencari kendaraan sebagai pengangkut.

“Mereka ini masuk ke gudang dengan cara memanjat tembok, pas dikeluarkan juga lewat tembok. Kebetulan lokasinya itu di dekat persawahan dan sepi,” sebutnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan salah satu warga yang membeli hasil curian tersebut. Dan saat ini pihaknya tengah mendalami lebih jauh seperti apa keterlibatan dari yang bersangkutan.

“Kami masih dalami keterlibatannya, apakah dia benar tidak tau atau seperti apa. Ini masih kami dalami dulu,” tegasnya.

Barang bukti yang di anakan berupa 3 unit mobil bak terbuka yang sengaja disewa oleh para pelaku dan sisa kayu hasil curian. Semua alat bukti tersebut saat ini sudah berada di Mapolresta Mataram.

“Terhadap mereka kami sangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk yang pembelinya ini masih kami dalami keterlibatannya,” pungkasnya. (can)

Keterangan Foto:

CURI: Mobil Bak Terbuka yang diamankan sebagai barang Bukti oleh Polresta Mataram. (ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *