MATARAM (LOMBOKEXPRESS ID)– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Sebanyak lima orang terduga pelaku diamankan dalam operasi yang digelar pada Kamis (08/05/2025) dini hari sekitar pukul 00.35 WITA.
Kelima terduga tersebut masing-masing berinisial RY (27) warga Dasan Agung, Kecamatan Selaparang; FJ (35) perempuan asal Taman Sari, Ampenan; JJ (35) dari Kecamatan Empang, Sumbawa; CP (26) warga Karang Panas, Ampenan; dan PA (32) perempuan asal Bandung, Jawa Barat.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan RY yang baru saja turun dari taksi di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Saptamarga, Kecamatan Mataram.
“Dari penggeledahan badan dan kendaraan, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan RY, diketahui bahwa ia sebelumnya berada bersama empat rekannya di salah satu hotel di Kecamatan Mataram. Tim kemudian melakukan penggeledahan di dua kamar hotel, yakni kamar 107 dan 209. Di lokasi tersebut, petugas mendapati empat orang lainnya, yakni JJ, CP, FJ, dan PA.
“Dari kamar hotel, petugas mengamankan alat hisap sabu, beberapa unit ponsel, serta sejumlah uang tunai,” tambah AKP Bagus.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Selain mengamankan kelima terduga, petugas juga melakukan penggeledahan lanjutan di rumah RY di wilayah Dasan Agung, Selaparang. Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 0,92 gram.
“Kelima terduga juga dinyatakan positif mengonsumsi sabu berdasarkan hasil tes,” tegas Kasat Narkoba.
Saat ini, kelima terduga tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nang)