Tidak ada wartawan yang berangkat dari rumah dengan niat mencari permusuhan. Mereka berangkat membawa buku catatan, kamera, dan satu tanggung jawab yang tak ringan: memastikan publik mengetahui apa yang benar-benar terjadi.
Di lapangan, wartawan tidak sedang meminta penghormatan berlebihan. Mereka hanya menjalankan amanat undang-undang. Sebab demokrasi hidup dari informasi yang mengalir, bukan dari informasi yang dibungkam.
Karena itu, setiap ucapan yang merendahkan profesi wartawan sesungguhnya tidak hanya melukai satu orang yang sedang memegang mikrofon atau kamera. Yang ikut terluka adalah hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Yang dipertaruhkan adalah kualitas demokrasi itu sendiri.
Pers dan aparat penegak hukum sejatinya tidak berada di dua kubu yang saling berhadapan. Keduanya mengabdi kepada kepentingan publik. Bedanya, aparat mencari keadilan melalui penegakan hukum, sedangkan pers menjaga agar keadilan itu tetap dapat disaksikan oleh masyarakat melalui pemberitaan yang akurat dan berimbang.
Hubungan keduanya akan kokoh jika dibangun di atas rasa saling menghormati. Aparat menghormati kerja jurnalistik. Wartawan menghormati proses penegakan hukum. Tidak ada yang lebih tinggi. Tidak ada yang lebih rendah. Yang ada hanyalah pembagian peran dalam mengawal negara hukum.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan jalan ketika muncul keberatan terhadap sebuah pemberitaan. Ada hak jawab. Ada hak koreksi. Ada Dewan Pers sebagai ruang penyelesaian. Negara telah memilih dialog sebagai jalan keluar, bukan intimidasi. Argumentasi, bukan penghinaan.
Sebab kata-kata memiliki umur yang panjang. Ia tidak berhenti ketika diucapkan. Ia akan tinggal dalam ingatan publik dan menjadi cermin kualitas sebuah institusi. Kalimat yang lahir dari kebijaksanaan akan menumbuhkan kepercayaan. Sebaliknya, ucapan yang lahir dari kesombongan hanya akan memperlebar jarak antara kekuasaan dan rakyat.
Pada akhirnya, wartawan bukanlah lawan siapa pun. Mereka hanyalah saksi zaman yang menulis apa yang dilihat, mendengar apa yang terjadi, lalu menyampaikannya kepada publik dengan tanggung jawab moral dan hukum. Mereka datang bukan membawa ancaman. Mereka datang membawa cahaya. Sebab ketika cahaya dipadamkan, yang tersisa hanyalah ruang gelap tempat kecurigaan tumbuh tanpa batas. (*)











