Bingung Hadapi Berita Tak Adil? Begini Cara Melapor ke Dewan Pers

Oleh: H.M. Abdus Syukur, SH. *

TAK SEMUA semua pemberitaan media berjalan mulus dan adil. Kadang kita merasa dirugikan karena berita yang tidak akurat, sepihak, bahkan tak memberi ruang untuk menjawab. Nah, bila itu terjadi, jangan panik dulu. Kita punya jalur resmi yang bisa ditempuh: *melapor ke Dewan Pers*. _Tapi bagaimana caranya? Tenang, saya akan pandu Anda langkah demi langkah_.

*1. Pahami Dulu, Apa Itu Sengketa Pers?*

Sebelum buru-buru lapor, kita perlu pastikan dulu bahwa persoalan kita masuk dalam kategori sengketa pers. Umumnya, ini mencakup:

_- Berita yang tidak akurat, tidak berimbang, atau melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ)_.

_- Media tidak memberikan hak jawab saat kita ingin mengklarifikasi atau membantah berita_.

Kalau masalah Anda berkaitan dengan dua poin ini, berarti sudah masuk jalur yang tepat.

*2. Kirim Hak Jawab ke Media Dulu, Ya!*

Langkah penting berikutnya yakni sampaikan hak jawab atau keberatan ke media yang memuat berita tersebut. Ini menunjukkan itikad baik kita menyelesaikan secara langsung terlebih dahulu. Simpan baik-baik bukti email, tangkapan layar, atau surat menyuratnya. Ini akan jadi amunisi penting saat melapor ke Dewan Pers.

*3. Siapkan Dokumen Laporan Anda*

Ini bagian administrasinya. Anda perlu menyiapkan beberapa hal sebagai berikut:

– Surat pengaduan: Bisa surat biasa atau langsung isi formulir online dari situs Dewan Pers.

– Identitas diri: KTP atau surat kuasa, jika Anda diwakili oleh pihak lain.

– Bukti berita yang disengketakan: Bisa berupa link, screenshot, atau kliping koran.

– Bukti sudah mengajukan hak jawab ke media (kalau ada).

– Penjelasan alasan pengaduan: Tulis bagian mana dari berita yang dianggap melanggar KEJ.

*4. Kirim Laporan ke Dewan Pers*

Ada tiga cara yang bisa Anda pilih. Mana pun nyaman untuk Anda:

1. Langsung datang ke Gedung Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih No. 32–34, Jakarta Pusat.

2. Via email ke: [email protected]

3. Via pos ke alamat yang sama.

 

Jangan lupa pastikan semua dokumen Anda lengkap, ya!

*5. Bagaimana Prosesnya?*

Begitu laporan masuk, Dewan Pers akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika valid, kedua belah pihak akan dipanggil untuk klarifikasi atau mediasi.

Hasilnya bisa berupa risalah kesepakatan, yang bisa mencakup permintaan maaf, hak jawab, atau ralat dari media.

Ingat, ini bukan proses hukum yang kaku, tapi penyelesaian yang mengedepankan etika dan keadilan informasi.

 

*Penutup*

 

Setiap warga negara punya hak untuk mendapatkan pemberitaan yang adil dan akurat. Jangan ragu menggunakan jalur Dewan Pers jika merasa dirugikan. Yang penting adalah pahami prosesnya, siapkan bukti, dan tempuh prosedur dengan tenang. Pers yang sehat adalah yang terbuka terhadap kritik dan koreksi.

Jika Anda butuh bantuan hukum lebih lanjut, jangan sungkan konsultasi baik dengan praktisi atau bisa ke SMSI khususnya melalui LBH SMSI. Kita dukung bersama jurnalisme yang profesional dan bertanggung jawab!

 

*) Penulis adalah Penguji UKW, Ahli Pers serta Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) NTB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *