MATARAM (LOMBOKEXPRESS.ID)– Terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan lahan NTB Convention Center (NCC) Rosiady Sayuti, mantan Sekertaris Daerah (Sekda) bakal ajukan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang selanjutnya pada Selasa depan.
“Untuk dakwaan tadi, insya Allah kita akan lakukan eksepsi atau keberatan kita minggu depan,” kata Penasehat Hukum Rosiady Sayuti, Rofiq Ashari, usai sidang pembacaan dakwaan, di PN Tipikor, Senin (2/6).
Ia menyebutkan, dalam sidang pembacaan dakwaan, ada beberapa belum pernah diterima dan baru mendengarkan dalam persidangan. “Kami sudah sampaikan kepada majelis juga,” ucapnya.
Titik keberatan pihaknya, terkait pembangunan gedung pengganti. Menurutnya pembangunan gedung pengganti tersebut tahun 2012 sampai 2015, pada saat itu Rosiady Sayuti belum menjabat Sekda NTB.
“Jadi tidak tepat dakwaan itu dibebankan, kami tidak sepakat untuk itu,” tegasnya.
Selain itu, mengenai perjanjian kerjasama juga dilakukan ketika Rosiady menjadi sekda tahun 2016. “Setelah mendengarkan dakwaan tadi tidak terpenuhi dalam perjanjian,” ucap Rofiq.
Menurutnya, kasus tersebut bukan masuk tindak pidana korupsi, namun masuk dalam kategori wanprestasi. “Perjanjian itu murni perdata, bukan tindak pidana korupsi,” akunya.
Selanjutnya, mengenai kerugian negara harus dikaji lagi, karena menurut dia, pembangun gedung itu oleh pihak pertama bukan oleh pihak pemerintah. Sehingga tidak ada uang negara disitu.
“Menurut kami itu bukan kerugian negara. Ini murni perkara wanprestasi atau perkara perdata,” imbuhnya. (can)
Keterangan Foto:
Penasehat Hukum
Rofiq Ashari (Susan/ntbnow.co)