MATARAM (LE)–Masyarakat di Pulau Lombok dan Sumbawa diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap dugaan aksi penipuan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai jurnalis. Oknum tersebut disebut-sebut menggunakan nama Suprianto serta diduga mencatut sejumlah organisasi pers dan atribut tertentu untuk meyakinkan korban.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku diduga mengatasnamakan organisasi seperti Gabungan Jurnalis Investigasi (GJI) NTB dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), serta mengaku sebagai mitra humas kepolisian guna memperoleh kepercayaan dari masyarakat.
Salah seorang korban berinisial A mengaku mengalami kerugian sekitar Rp40 juta. Peristiwa bermula ketika terduga pelaku menawarkan gadai satu unit mobil Toyota Veloz dengan nilai Rp35 juta yang dilengkapi kuitansi. Namun, beberapa hari kemudian kendaraan tersebut diambil oleh pihak lain yang mengaku sebagai pemilik dari usaha rental mobil.
Korban menyebut sempat terjadi perselisihan saat pihak pemilik kendaraan datang untuk menarik mobil tersebut. Setelah dimintai pertanggungjawaban, terduga pelaku kemudian menawarkan kendaraan pengganti berupa Toyota Avanza dengan tambahan biaya Rp5 juta. Namun, kendaraan tersebut juga kembali diambil oleh pihak yang mengaku sebagai pemiliknya.
Kasus serupa juga dilaporkan dialami korban lain berinisial H di wilayah Lombok Barat. Ia mengaku telah mentransfer sejumlah uang terkait gadai sepeda motor Honda Vario yang ditawarkan terduga pelaku, namun hingga kini kendaraan tidak pernah diterima.
Hingga berita ini diturunkan, keberadaan terduga pelaku belum diketahui dan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait penanganan kasus tersebut.
Menanggapi informasi tersebut, Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI NTB, H. Abdus Syukur, SH, MH menegaskan bahwa tindakan mengaku sebagai wartawan untuk melakukan penipuan merupakan pelanggaran serius, baik dari sisi hukum maupun kode etik jurnalistik.
“Profesi wartawan diikat oleh kode etik jurnalistik yang ketat. Tidak dibenarkan seorang wartawan meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, apalagi melakukan transaksi gadai atau praktik yang mengarah pada penipuan. Jika ada pihak yang mengaku wartawan namun melakukan hal tersebut, patut diduga itu bukan wartawan profesional,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penggunaan atribut pers tanpa hak serta mencatut nama organisasi resmi dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi pidana.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa kerja jurnalistik berorientasi pada penyampaian informasi kepada publik, bukan untuk kepentingan pribadi atau mencari keuntungan melalui cara-cara yang tidak sah.
“DKP PWI NTB mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum yang merusak marwah profesi pers. Di sisi lain, masyarakat diharapkan lebih kritis dengan selalu melakukan verifikasi identitas wartawan, termasuk media tempat bekerja dan legalitasnya,” ujarnya.
Ia juga mengimbau agar setiap indikasi penipuan segera dilaporkan kepada pihak berwajib guna mencegah jatuhnya korban lainnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan profesi tertentu, terutama jika disertai permintaan uang atau transaksi yang mencurigakan. (red)








