Polresta Mataram Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Amankan Minuman Tradisional Tuak di Suranadi

MATARAM (LE) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran minuman beralkohol (minol) tanpa izin, khususnya minuman tradisional jenis tuak di wilayah Suranadi.

Kegiatan penindakan tersebut dilaksanakan pada Rabu sore, 8 April 2026, sebagai bentuk respons cepat aparat Kepolisian terhadap informasi yang disampaikan warga mengenai adanya penjualan minuman tradisional tanpa izin resmi di sejumlah warung dan kafe di wilayah Suranadi.

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya langsung melakukan pengecekan ke sejumlah warung yang diduga menjual minuman tradisional tersebut.

“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Dari hasil pengecekan di lapangan, kami menemukan dan mengamankan minuman tradisional jenis tuak dari salah satu warung yang diduga menjual secara bebas,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga melakukan pendataan serta memberikan pembinaan kepada pemilik warung agar tidak kembali menjual minuman beralkohol tanpa izin yang sah.

Lebih lanjut, pihak Kepolisian menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol akan terus ditingkatkan, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin, karena hal tersebut dapat berdampak pada gangguan kamtibmas,” tambahnya.

Polresta Mataram juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang melanggar hukum di lingkungan sekitar, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif. (nang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *