MATARAM (LE) — Penanganan dugaan korupsi terkait denda Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kabupaten Lombok Tengah tahun 2019–2021 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih memprioritaskan proses penuntutan perkara korupsi insentif PPJ yang tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
“Belum ada perkembangan. Saat ini jajaran masih fokus pada proses penuntutan perkara korupsi yang sedang berjalan di pengadilan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/4).
Ia menegaskan, perkara yang sedang disidangkan saat ini tidak berkaitan dengan persoalan denda PPJ, melainkan hanya menyangkut insentif pajak.
“Perkara PPJ yang ditangani saat ini bukan terkait denda, tetapi berkaitan dengan insentif pajak,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejari Lombok Tengah telah mengidentifikasi sejumlah pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban dalam kasus dugaan denda PPJ tersebut. Namun, hingga kini proses lanjutan masih menunggu perkembangan hasil persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor.
Kasus ini bermula dari hasil penyidikan yang menemukan adanya pemungutan Pajak Penerangan Jalan oleh pihak PLN kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tanpa didasari perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman (MoU) yang sah.
Fakta lain yang menguatkan dugaan kejanggalan adalah dokumen kerja sama yang baru dibuat setelah kasus ini mulai ditangani oleh kejaksaan. Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian nomor register dalam dokumen MoU tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik Kejari Lombok Tengah telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah dua mantan Kepala Bapenda Lombok Tengah dari periode berbeda (2019–2021 dan 2021–2022), serta seorang bendahara pengeluaran Bapenda berinisial LBS untuk periode 2019–2021.
Ketiga tersangka diduga mencairkan dan menyalurkan insentif PPJ selama tiga tahun anggaran tanpa melalui tahapan pemungutan pajak yang sesuai dengan ketentuan.
Padahal, sebelum insentif diberikan, seharusnya dilakukan serangkaian prosedur, mulai dari pendataan objek dan subjek pajak, penetapan pajak terutang, penagihan, hingga pengawasan penyetoran pajak.
Namun dalam praktiknya, tahapan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Meski demikian, insentif tetap dicairkan dan diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Hingga kini, publik masih menunggu langkah lanjutan Kejari Lombok Tengah terkait penanganan dugaan denda PPJ yang dinilai belum bergerak, di tengah proses hukum yang masih berjalan di pengadilan. (can)
Caption:
Kasus dugaan korupsi PPJ Lombok Tengah – Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menyebut penanganan dugaan korupsi denda Pajak Penerangan Jalan (PPJ) masih belum berkembang karena fokus pada proses persidangan kasus insentif PPJ di Pengadilan Tipikor Mataram. (ist)












