MATARAM (LE) — Persoalan hukum dan sengketa aset yang melibatkan keluarga almarhum Slamet Riady Kuantanaya kembali menjadi perhatian publik di Nusa Tenggara Barat. Polemik tersebut berkaitan dengan pengelolaan usaha CV Sumber Elektronik, kewajiban hutang perusahaan, serta status sejumlah aset yang masih dipersengketakan.
Menurut keterangan pihak keluarga, persoalan mulai muncul setelah meninggalnya almarhum Slamet Riady Kuantanaya. Sejak saat itu, disebut terjadi berbagai dinamika terkait administrasi perusahaan, perubahan akta, kepemilikan aset, hingga proses hukum yang melibatkan sejumlah pihak.
Ny. Lusy, yang merupakan bagian dari keluarga almarhum, sebelumnya sempat dikaitkan dalam laporan dugaan penggelapan dana perusahaan. Namun pihak keluarga menegaskan bahwa masih terdapat sejumlah fakta dan persoalan hukum yang menurut mereka belum sepenuhnya dipahami publik.
Pihak keluarga menjelaskan bahwa aset-aset usaha yang sebelumnya berada dalam proses hukum telah dikembalikan kepada pihak CV Sumber Elektronik berdasarkan mekanisme dan putusan pengadilan. Meski demikian, menurut mereka, kewajiban hutang perusahaan kepada pihak perbankan disebut masih menyisakan persoalan yang belum terselesaikan.
Keluarga juga menyampaikan kekhawatiran terkait objek jaminan kredit berupa tanah dan bangunan RM Aneka Rasa yang disebut merupakan aset keluarga lama. Aset tersebut dikabarkan terancam dieksekusi akibat kewajiban kredit perusahaan yang belum lunas.
“Yang kami rasakan saat ini, aset usaha sudah berada pada penguasaan pihak lain, sementara kewajiban hutang masih menjadi beban keluarga,” ujar Ny. Lusy, Kamis (28/5/2026).
Selain persoalan ekonomi, pihak keluarga mengaku mengalami dampak sosial dan moral akibat pemberitaan yang berkembang. Mereka menilai kondisi tersebut turut mempengaruhi relasi usaha dan kepercayaan mitra bisnis terhadap keluarga.
Atas dasar itu, Ny. Lusy disebut telah menempuh sejumlah langkah hukum, termasuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik serta persoalan lain yang dianggap merugikan dirinya dan keluarga.
Di sisi lain, keluarga juga menyoroti persoalan perubahan akta CV yang sebelumnya sempat diproses aparat penegak hukum. Berdasarkan informasi dari pihak keluarga, perkara tersebut pernah memasuki tahap penyidikan. Namun prosesnya kemudian dibatalkan melalui putusan praperadilan dengan pertimbangan bahwa persoalan tersebut dinilai masuk ranah perdata.
Menurut pihak keluarga, kondisi itu menimbulkan pertanyaan karena persoalan yang dianggap sebagai sengketa perdata disebut turut menjadi bagian dari laporan pidana terhadap Ny. Lusy.
“Yang kami harapkan sebenarnya adalah kepastian hukum dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak,” kata Ny. Lusy.
Belakangan, persoalan tersebut juga mendapat perhatian dari sejumlah mahasiswa dan elemen masyarakat yang meminta adanya transparansi terkait penanganan aset yang berkaitan dengan perkara CV Sumber Elektronik.
Pihak keluarga berharap seluruh pihak, termasuk institusi penegak hukum dan pihak perbankan, dapat membuka ruang penyelesaian yang objektif dan berkeadilan. Mereka menyatakan tidak ingin memperpanjang konflik, melainkan mencari solusi agar kewajiban perusahaan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan kerugian lebih besar bagi keluarga.
Keluarga juga menyampaikan bahwa pihak yang menguasai atau memanfaatkan aset usaha diharapkan turut bertanggung jawab terhadap kewajiban perusahaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ny. Lusy menegaskan bahwa keluarga masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan guna memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak mereka.
“Kami berharap persoalan ini dapat dilihat secara utuh dan diselesaikan secara adil,” ujarnya. (nang)
Foto: Nyonya Lusy. (dok pribadi)
Catatan Redaksi:
Berita ini memuat keterangan dari pihak Ny. Lusy dan keluarga. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.












