Panitia Pilkades Labulia Tetapkan 9.068 DPT Lewat Pleno Terbuka

LOMBOK TENGAH (LE.ID) — Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Labulia, Kabupaten Lombok Tengah, menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 9.068 pemilih melalui rapat pleno terbuka, Kamis (20/8/2026).

Penetapan berlangsung di Aula Kantor Desa Labulia dan menjadi bagian dari tahapan Pilkades Serentak sebagaimana diatur dalam SK Bupati Lombok Tengah Nomor 310 Tahun 2026. DPT tersebut akan menjadi dasar pemungutan suara yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Oktober 2026.

Rapat pleno dihadiri Kepala Desa Labulia Mahjat, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan bakal calon kepala desa, perangkat dan staf desa, unsur masyarakat, serta pengawas Pilkades. Agenda utama rapat adalah mengesahkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menjadi DPT.

Sekretaris Panitia Pilkades Labulia, Lalu Abdullah Mimbar Taufik, mengatakan pleno terbuka digelar untuk memastikan proses penetapan daftar pemilih berlangsung transparan dan dapat diawasi seluruh pihak.

“Pleno terbuka ini tujuannya agar prosesnya transparan. Semua pihak bisa melihat langsung data pemilih yang akan digunakan. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Lalu Opik, sapaan akrabnya.

Ia menjelaskan, pleno terbuka juga menjadi bagian penting untuk memastikan akurasi dan akuntabilitas data pemilih. Dalam proses tersebut, masyarakat dan para pihak dapat mengetahui perubahan data, termasuk pemilih yang dicoret karena meninggal dunia atau pindah domisili serta pemilih baru yang memenuhi persyaratan.

Selain itu, pleno memberikan kesempatan kepada masyarakat dan saksi calon untuk menyampaikan koreksi terakhir sebelum DPT ditetapkan. Dengan demikian, daftar pemilih yang disahkan diharapkan benar-benar valid dan dapat menjadi dasar penyelenggaraan Pilkades yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Lalu Opik menjelaskan, penetapan DPT merupakan tahap akhir dari rangkaian pendataan pemilih. Prosesnya dimulai dari penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), kemudian dilakukan perbaikan berdasarkan tanggapan masyarakat dan menghasilkan DPSHP, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi DPT melalui rapat pleno terbuka.

Setelah ditetapkan, DPT akan dicetak, diumumkan di sejumlah tempat yang mudah diakses masyarakat, serta didistribusikan ke masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kepala Desa Labulia Mahjat mengajak seluruh elemen masyarakat ikut menjaga keamanan dan kondusivitas selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung.

“Saya mengajak semua pihak mensukseskan Pilkades, tetap menjaga keamanan, dan jangan terpancing isu-isu yang belum jelas kebenarannya,” katanya.

Mahjat juga menyatakan keyakinannya bahwa panitia mampu menjalankan seluruh tahapan Pilkades dengan baik serta mengambil langkah yang tepat apabila muncul persoalan di lapangan.

Sementara itu, pengawas Pilkades mengingatkan masyarakat untuk ikut berperan dalam mengawasi seluruh tahapan. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, masyarakat dapat menyampaikannya kepada pengawas tingkat kecamatan dengan menyertakan data dan bukti pendukung.

“Jika ada dugaan pelanggaran Pilkades silakan dilaporkan dengan data dan bukti kuat. Identitas pelapor kami rahasiakan,” tegasnya.

Dalam pleno tersebut, sejumlah peserta juga menyampaikan harapan agar Bupati Lombok Tengah dapat memberikan kebijakan bagi warga yang telah memiliki e-KTP Desa Labulia tetapi belum tercantum dalam DPT, sehingga tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Namun, berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades, warga yang memiliki e-KTP tetapi tidak terdaftar dalam DPT tidak diperbolehkan memberikan suara pada pemungutan suara 29 Oktober 2026.

Dengan ditetapkannya 9.068 pemilih tersebut, tahapan Pilkades Labulia kini memasuki fase persiapan menuju hari pemungutan suara. Seluruh pihak diharapkan menjaga proses demokrasi di tingkat desa tersebut tetap aman, tertib, transparan, dan kondusif. (mus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *