Oleh: H. Abdus Syukur, MH
Operasi tangkap tangan (OTT) KPK selalu menjadi ujian. Bukan hanya bagi pejabat yang ditangkap, tetapi juga bagi semua pihak yang pernah berinteraksi dengannya. Pengusaha mulai membuka arsip transaksi. Rekanan memeriksa dokumen kerja sama. Bahkan ada wartawan yang mendadak mengingat kembali setiap pertemuan dan setiap rupiah yang pernah diterima.
Lalu muncul pertanyaan. Jika seorang wartawan pernah menerima uang dari narasumber yang kemudian ditangkap KPK, apakah otomatis ikut bermasalah? Jawabannya, tidak.
Dalam negara hukum berlaku asas praduga tak bersalah. Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena pernah berhubungan atau menerima uang dari orang yang kemudian menjadi tersangka. Yang menjadi persoalan adalah untuk apa uang itu diberikan, apa hubungan hukumnya, dan apakah ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Semua itu harus dibuktikan melalui proses hukum.
Di sinilah pentingnya memahami perbedaan antara etika jurnalistik dan hukum pidana. Sesuatu yang belum tentu melanggar hukum bisa saja menimbulkan persoalan etik. Sebaliknya, sesuatu yang secara administratif sah belum tentu bijaksana jika dapat mengganggu independensi pemberitaan.
Kode Etik Jurnalistik menempatkan independensi sebagai fondasi utama profesi wartawan. Wartawan dituntut bebas dari intervensi dan konflik kepentingan. Karena itu, setiap penerimaan uang, hadiah, atau fasilitas dari narasumber harus dipertimbangkan secara hati-hati agar tidak memengaruhi objektivitas maupun kepercayaan publik.
Bagi wartawan yang memang menerima pembayaran yang sah, misalnya untuk advertorial, kerja sama media, atau penggantian biaya yang diatur secara resmi, simpanlah seluruh bukti administrasi dengan baik. Kontrak, invoice, kuitansi, bukti transfer, hingga penugasan redaksi adalah dokumen penting jika suatu saat diperlukan klarifikasi.
Namun apabila terdapat penerimaan uang yang tidak memiliki dasar yang jelas, langkah terbaik bukan menghilangkan jejak atau menyusun alibi. Yang harus dilakukan adalah bersikap jujur, kooperatif apabila dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum, dan menjelaskan fakta apa adanya. Dalam penegakan hukum, kejujuran jauh lebih bernilai daripada rekayasa.
Peristiwa seperti ini juga menjadi pelajaran bagi perusahaan pers. Sudah saatnya setiap hubungan bisnis dengan narasumber atau instansi dibangun secara profesional, terdokumentasi, dan transparan. Dengan demikian, kerja jurnalistik terlindungi dari tuduhan yang tidak berdasar sekaligus menjaga marwah profesi.
Pada akhirnya, wartawan tidak hanya bertugas mengawasi kekuasaan. Wartawan juga harus mampu menjaga dirinya sendiri agar tidak terjebak dalam konflik kepentingan. Integritas bukan sekadar slogan dalam ruang redaksi, melainkan sikap yang harus tercermin dalam setiap keputusan dan tindakan.
Kepercayaan publik adalah aset terbesar dunia pers. Sekali kepercayaan itu hilang, berita yang paling benar pun akan dipandang dengan keraguan. Karena itu, menjaga integritas adalah investasi yang nilainya jauh lebih besar daripada keuntungan sesaat. (*)
Penulis: Ketua DKP PWI NTB












