“Singa Peradilan” Yogi Swara Menang Lawan Polres Mataram, Desak Polisi Segera Tahan Tersangka Mafia Tanah

MATARAM (LE)–Pengadilan Negeri Mataram mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan ahli waris I Nengah Gatarawi terhadap Polresta Mataram terkait penghentian penyidikan perkara dugaan mafia tanah di Lombok Barat. Putusan tersebut disambut haru oleh pemohon, Ni Nengah Rencana, yang menangis usai majelis hakim membacakan amar putusan.

Kuasa hukum pemohon, I Wayan Yogi Swara, S.H., M.H., yang dijuluki “Singa Peradilan”, menyebut putusan itu sebagai kemenangan penting bagi masyarakat dalam mencari keadilan.

“Ini jelas fakta hukum. Putusan ini sejarah dalam peradilan melawan kesewenangan,” tegas Yogi Swara usai sidang, Senin (21/4/2026).

Menurut Yogi, putusan hakim yang menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tidak sah menjadi bukti bahwa sistem peradilan masih memberikan ruang keadilan bagi masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram. Putusan ini membuktikan rasa adil bagi masyarakat benar-benar ada dan terpenuhi,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan dikabulkannya permohonan praperadilan, maka aparat penegak hukum wajib melanjutkan penyidikan dugaan pemalsuan sertifikat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 266 KUHP.

Suasana sidang sempat emosional ketika Ni Nengah Rencana, selaku ahli waris sekaligus pemohon, tak kuasa menahan tangis usai mendengar putusan.

“Air mata beliau adalah air mata keadilan yang lama tertunda. Ini bukti bahwa pengadilan masih jadi tempat terakhir rakyat mencari keadilan,” kata Yogi.

Pihak kuasa hukum juga mendesak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara tersebut. Menurut Yogi, syarat subjektif dan objektif penahanan sebagaimana diatur KUHAP telah terpenuhi.

“Dengan terbuktinya sertifikat bodong dan SP3 dinyatakan tidak sah, kami minta tersangka segera ditahan demi keadilan hukum,” tegasnya.

Yogi menilai penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada pengguna surat palsu. Ia meminta penyidik menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk aktor intelektual dan oknum yang memfasilitasi terbitnya dokumen bodong.

“Mafia tanah adalah kejahatan terorganisir. Penyidikan harus menyentuh seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.

Tim kuasa hukum menyatakan akan melaporkan perkembangan perkara tersebut ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI, dan Mahkamah Agung RI guna meminta pengawasan berlapis.

Selain itu, pihaknya menilai putusan praperadilan ini dapat berdampak pada perkara perdata sebelumnya yang diduga menggunakan dasar alat bukti sertifikat palsu.

Yogi menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum sampai berkekuatan hukum tetap serta memperjuangkan pemulihan hak ahli waris I Nengah Gatarawi.

“Kami percaya, penegakan hukum yang konsisten adalah bentuk nyata kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara,” tutupnya. (nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *