MATARAM (LE)– Pemerintah Kota Mataram melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersinergi dengan Polresta Mataram menggelar operasi gabungan razia minuman keras (miras) pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Mataram.
Operasi menyasar sejumlah kafe dan tempat hiburan yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang. Tim gabungan terdiri dari unsur Pemerintah Kota Mataram, TNI-Polri, di antaranya Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perizinan dan Perdagangan, Badan Kesbangpol, Sat Lantas, Sat Narkoba, Sat Reskrim, hingga Sat Samapta Polresta Mataram.
Fokus utama penertiban adalah pelanggaran terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai golongan di beberapa lokasi. Barang bukti diamankan karena pihak pengelola usaha tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan penjualan maupun izin edar.
Para pemilik atau pengelola kafe yang terjaring razia diberikan surat teguran keras dan diwajibkan hadir ke Kantor Satpol PP Kota Mataram guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses tindak pidana ringan (tipiring).
Kabid Tibumtranlinmas Satpol PP Kota Mataram, Sutrisno, S.Sos, mengatakan langkah tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan miras ilegal yang dinilai kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami bersama unsur TNI-Polri melakukan tindakan persuasif kepada pelaku usaha kafe yang ditengarai beroperasi tanpa izin resmi serta mengamankan miras tanpa dokumen edar,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kabag Ops Polresta Mataram, Kompol Yozana Fajri Sidik, S.I.K., M.H., C.PHr, menegaskan kepolisian akan terus mendukung upaya Pemerintah Kota Mataram dalam menertibkan penyakit masyarakat.
“Kami dari Polresta Mataram memback up penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Mataram. Sinergi ini akan terus berlanjut secara rutin. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi regulasi yang ada demi kenyamanan bersama di Kota Mataram,” tegasnya.
Pemerintah Kota Mataram juga menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap izin operasional kafe, baik usaha baru maupun lama. Bagi tempat usaha yang terbukti berulang kali melakukan pelanggaran, Pemkot tidak segan mencabut izin usaha hingga melakukan penyegelan permanen.

Masyarakat pun diimbau aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar melalui kanal pengaduan resmi Kota Mataram. (rls)











