MATARAM– Nauzubillah. Seorang pria asal Bug-Bug, Kecamatan Lingkar, Lombok Barat (Lobar), RM ditangkap polisi karena diduga memerkosa adik iparnya yang masih di bawah umur.
“Terduga pelaku sudah kita amankan, Senin 23/6 malam,” kata Kanit PPA Polresta Mataram, Iptu Eko Prastya, Selasa, 24/6.
Dia menjelaskan, kejadian terungkap pada 23/6 pukul 17.00 wita. Pelaku dipergoki mertuanya sedang berada di kamar korban. Karena curiga mertua langsung berteriak dan menghampiri korban.
“Saat ditanya korban mengaku diperkosa kakak iparnya itu. Kemudian langsung dilaporkan dan pelaku diamankan Polsek Lingsar,” ucapnya.
Dari pengakuan korban, persetubuhan tersebut terjadi sejak November 2024, dan dilakukan secara berulang sebanyak tiga kali di tempat yang sama.
“Kejadiannya sudah berulang sejak 2024, korban masih SMP dan akan masuk SMA,” jelas Eko.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait dugaan persetubuhan tersebut.
“Kita masih dalami, kalau ada perkembangan kita update. Pasal yang disangkakan Pasal 81 Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (can)
Keterangan Foto: Kanit PPA Polresta Mataram, Iptu Eko Prastya. (dok)