JAKARTA (NTBNOW.CO)–Keputusan Gubernur Papua Pegunungan, Dr (HC) Jhon Tabo melakukan rotasi dan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan direspon Badan Kepegawaian Negara (BKN). Apabila keputusan tersebut tidak segera ditinjau ulang, maka konsekuensinya seluruh layanan kepegawaian di Papua Pegunungan akan diblokir.
Kepala BKN Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH dalam surat resminya nomor 7316/R-AK.02.02/SD/K/2025, perihal tanggapan atas Surat Klarifikasi Papua Pegunungan, meminta Gubernur Jhon Tabo untuk segera melakukan peninjauan ulang atas keputusan memutasi sejumlah pejabat teras di Pemprov Papua Pegunungan.
“Gubernur Papua Pegunungan perlu melakukan peninjauan kembali terhadap Keputusan Gubernur Papua Pegunungan perihal Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) dan Pemberhentian Pejabat Pipimpinan Tinggi di Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, serta mengembalikan pejabat tersebut dalam jabatan semula (definitif) dan membatalkan seluruh proses penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat tanggal 5 Juni 2025,” Isi salinan surat Kepala BKN.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan wajib menggunakan layanan Integrated Mutasi (I-Mut) dalam rangka memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN di Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.
Untuk diketahui, Gubernur Papua Pegunungan John Tabo dan Wakil Gubernur Ones Pahabol dilantik tanggal 1 April2025 di Istana Merdeka Oleh Presiden Prabowo Subianto. Pada bulan tersebut, Gubernur John Tabo langsung memutasi belasan pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.
Di antaranya Kepala Biro Tata Pemerintahan, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Biro Organisasi (Yang Bersangkutan Meninggal Dunia/berhalangan tetap), Kepala BAPERIDA, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Dukcapil dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Pariwisita dan Ekonomi Kreatif, Kepala Dinas Perindakop, Kepala Badan Kepegawaian dan PSDM, Asisten III dan Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi.
Kepala BKN Pusat menegaskan apabila pemerintah setempat tidak menindaklanjuti hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka BKN akan melakukan tindakan administratif berupa pemblokiran layanan kepegawaian terhadap Provinsi Papua Pegunungan.
“Apabila tidak dilakukan tindak lanjut hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka BKN akan melakukan tindakan administratif berupa pemblokiran layanan kepegawaian terhadap Provinsi Papua Pegunungan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.”
Layanan kepegawaian di Provinsi Papua yang terancam diblokir antara lain penundaan tes CPNS, urusan kenaikan kepangkatan ASN, termasuk sekolah kedinasan seperti IPDN dan beberapa sekolah kedinasan lain yang pendaftaraannya melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Pegunungan.
“Ini sangat merugikan masa depan pegawai di Papua Pegunungan. Gubernur, wakil gubernur dan sekertaris daerah harus segera merespon instruksi kepala BKN dengan bijak,”ujar salah seorang ASN Papua Pegunungan yang dihubungi, Minggu 8 Juni 2025.
“Kami sebagai ASN yang saat ini bekerja di Papua Pegunungan berharap agar jangan karena masalah ini kami dikorbankan. karena kami mau urus pangkat, mau urus penyesuaian ijasah, urus pensiun, urus kenaikan gaji berkala, urus tunjangan anak istri (Kp4), dan lain lain kami dikorbankan. Apalagi saat ini kami mau mengusulkan nama ikut Diklat PIM saja sudah tdk bisa karena masalah ini,”katanya.
Pada Februari 2025, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menggelar audiensi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membahas formasi CPNS Provinsi Papua Pegunungan sebanyak 4.685. Formasinya 1.000 CPNS ke Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan 8 kabupaten di Papua Pegunungan lainnya.
Kebijakan khusus dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga disepakati lebih berpihak kepada masyarakat asli Papua Pegunungan dan pentingnya pengisian orang asli Papua dari formasi yang telah dialokasikan.
Keterangan Foto:
Salinan Surat Kepala BKN Pusat. (ist)